Kamis, 28 April 2011
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal penerimaan. Dalam pasal 5 UU nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesainan tau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yabf membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak. Segala bentuk pengalihan desain tata letak sirkuit wajib dicatat dalam daftar umum pada direktorat jenderak dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 UU nomor 32tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu ang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi da atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Desain Industri
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang meberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry. Subyek desain industry adalah yang berhak memperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Setiap hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada direktorat jendral desain industry secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry. Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industry pada direktorat jederal dan apabila tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Gugatan pembatalan terhadap pendaftaraan desain industry diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal.
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Rahasia Dagang
Menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, polapola, kompilasi, program, metoda tehnik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tekonologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Hak pemilik rahasia dagang diatur dalam pasal 4 UU nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai informasi menjadi milik public. Pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak rahsia dagang, namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan. Pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimiliki dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Perlindungan Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu. Varieatas yang diberikan perlindungan adlah tanaman yang unik, dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umun pada saar penerimaan permohonan hak PVT.
Dalam pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lainyang menerima lebi lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Peralihan hak PVT dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar umum PVT. Perjanjian lisensi juga harus dicatat pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umum PVT.
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Pasar Modal (2)
1. Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung (guarantor), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (delaer), perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana (investment company), biro administrasi efek (BAE).
2. Profesi Penujang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain :
a. - Notaris
Yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
b. - Konsultan Hukum
Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
c. - Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
d. - Perusahaan Penilai
Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
3. Larangan dalam Pasar Modal
a. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
a.1 Menipu pihak lain dengan cara apa pun,
a.2 Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
a.3 Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
a.4 Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
b. Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian
c. Larangan bagi orang dalam
d. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
e. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
4. Sanksi terhadap Larangan
a. - Sanksi Administrasi
b. - Sanksi Pidana
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
s
Pasar Modal
1. Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan Pasar Modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapataan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.
2. Dasar Hukum
a. UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
d. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.
3. Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Produk yang terdapat dalam pasar modal, antara lain adalah saham, obligasi, dan reksadana.
Saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
Obligasi adalah surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi.
Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
4. Pelaku dalam Pasar Modal
Pelaku di dalam kegiatan pasar modal antara lain adalah pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penunjang, dan investasi.
Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu, pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder.
Instasi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal(BAPEPAM) yang berada dibawah Departemen Keuangan.
Bursa Efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transakasi bursa.
Lembaga Penyompanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelengrakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
sumber : buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Rabu, 06 April 2011
Hak Merek
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif( merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakterisitik yag sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama). merek tidak dapat didaftar jika merek tersebut: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda,dan telah menjadi milik umum. Permohonan terhadap merek juga dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek.
Permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman & HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun.
Pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di direktorat jenderal merek untuk dicatat dalam daftar merek. Pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendoro merek tersebut, kecuali ada perjanjian lain.
Permohonan pendaftaraan merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dilakukan oleh direktorat jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek. Penghapusan pendaftaraan ini dicatat dalam daftar uum dan diumumkan dalam berita resmi merek.
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Hak Paten
Dalam pasal 1 butir UU nomor 14 tahun 2001, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara pada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi.
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberkan untuk jangka selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun.
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau bebrapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan.
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah RI. Paten sederhana hanya diebrikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana.
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 UU Nomor 14 tahun 2001 tentnag paten, yag dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkansumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the rights which result from intellectual scitivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.
2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, Prinsip Keadilan, Prinsip Kebudayaan, dan Prinsip social. Berdasarkan WIPO hak ataskekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentag milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
3. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a. UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
c. UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
d. UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
e. UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
f. UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
g. UU Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4. HAK CIPTA
Hak cipta dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 TAhun 2002 menyatakan hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yan tidak dapat dihilangkan tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta telah dialihkan.
Berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pengertian pencipta antara lain:
a. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu.
b. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
c. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
d. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
e. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
5. Cipta yang Dilindungi
Yang dilindungi menurut undang-undang antara lain adalah hasil karya tulis, ceramah, kuliah, drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomime, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, alat peraga, program computer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihan wujud.
Pendaftraan ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta, paten, dan hak merek departemen kehakiman & HAM.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah RI.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan Pasal 73 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentag hak ciptasumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Selasa, 05 April 2011
Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
Ayah saya tidak akan mendapatkan jabatan tersebut tanpa kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, ayah saya pernah bilang mudah-mudahan dia tidak akan mengecewakan kepercayaan yang telah mereka berikan. Apabila suata saat nanti ayah saya mengingkari perkataannya sendiri, tidak hanya masyarakat yang akan merasa kecewa tetapi saya pribadi pun akan kecewa dengan hal tersebut.
Ayah saya memiliki berprinsip “untuk apa punya rumah bagus dan kekayaan yang melimpah jika itu tidak membuat kita nyaman dan itu tidak akan dibawa saat kita menghadap Illahi nanti”, itu juga yang menjadi pedoman dan pegangan saya. Untuk apa memiliki harta melimpah jika ternyata itu membuat kita tidak nyaman yang disebabkan takut kekurangan kekayaan tersebut dan pada saat meninggal nanti yang dibawa bersama kita hanyalah kain kafan bukan harta yang kita miliki.
Ayah saya juga selalu mengajari kami tentang kesederhanaan dan selalu berbagi. Dengan berbagi, berapa pun yang kita keluarkan walaupun nilainya sangat kecil, dengan keikhlasan Insya Allah kita akan mendapatkan imbalan pahala dan rezeki yang tidak putus dari Allah SWT. Itu lah salah satu sebab kenapa saya menjadikan ayah saya panutan dalam mencari imam saya nantinya, yaitu karena kesederhanaannya.
Ayah saya didampingi oleh Ibu saya yang bernama Maini, beliau adalah wanita cantik dan wanita perkasa. Kenapa dibilang perkasa?? Karena, beliau boleh saja dilahirkan dengan jenis kelamin wanita tetapi pengaruh dan tenaganya bisa saya samakan dengan laki-laki oleh karena itu, saya mengatakan jika ibu saya perkasa.
Mungkin dengan keperkasaannya inilah Ibu saya dipercaya menjabat sebagai kepala sekolah SDN 01 Kepahiang Provinsi Bengkulu. Baik dirumah maupun di lingkungan sekolahnya, Ibu saya terkenal orang yang tegas dan disiplin. Begitulah yang diterapkannya dalam mendidik saya dan kakak saya. Disini lah letak sedikit perdebatan antara ibu dan ayah saya. Dan yang menjadi korban disini adalah saya, sampai sekarang pun saya masih suka bertanya kenapa ayah saya lebih dan lebih protektif dibandingkan dengan kakak saya. Saat duduk dibangku SMA pun saya masih sangat diawasi oleh ayah saya. Jika akan bepergian izin yang sulit didapat dari ayah saya, jika saya pulang telat dijamin saat sampai dirumah akan disambut dengan mimic muka kesal ayah saya. Ibu saya sangat mengajarkan kemandirian, sehingga segala sesuatu yang menyangkut kemandirian baik hal yang kecil hingga besar akan ibu saya terapkan kepada kami. Saya ambil contoh, saat SMA karena jarak sekolah yang cukup jauh memakan waktu kurang lebih 45menit, mengharuskan saya berangkat dari rumah pukul 06.00 pagi. Keadaan pukul 06.00 di tempat saya masih sangat gelap, lain hal dengan keadaan di Depok yang sudah terang. Keadaan ini membuat ayah saya setiap pagi mengantarkan saya, padahal pandangan ibu saya cukup menyewa ojek yang cukup dipercaya untuk mengantarkan saya apalagi ibu saya berpendapat tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan, tetapi tetap saja ayah saya tidak percaya dan terus mengantar saya.
Ibu saya adalah orang yang sangat memperhatikan kesehatan dari makanan. Beliau sangat rewel jika sudah berurusan dengan makanan, makanan yang enak versi ibu saya adalah makanan yang mengandung sayur, tanpa mecin dan masakan beliau sendiri, sangat arogan saya pikir tetapi hal itu sangat berpengaruh kepada kesehatannya, buktinya ibu saya bisa dibilang sangat jarang sakit dibandingkan dengan kami. Jika diajak untuk makan diluar, ibu saya sangat selektif memilih tempat makannya karena mungkin karena sudah terbiasa dengan makanan yang dihidangkan sedemikian rupa, membuat ibu saya sangat sensitive dengan makanan yang mengandung micin dan tidak dicuci bersih. Untuk air yang dikonsumsi pun beliau lebih memilih repot memasak sendiri daripada memesan air gallon dan isi ulang.
Sifat ibu saya yang sangat memperhatikan makanan bertolak belakang dengan kakak perempuan saya. Kakak saya sangat menyukai ngemil dan makanan favoritnya adalah tekwan. Tekwan merupakan makanan khas dari Palembang sejenis dengan bakso, memakai kuah dan baksonya diganti dengan rebusan kecil-kecil tepung yang sudah dicampur dengan ikan.Kakak perempuan saya bernama Hirty Lianda, dia sudah bekerja menjadi pegawai negeri sipil di BKD Kabupaten Kepahiang dan telah berumah tangga dengan putra kelahiran Palembang. Dari pernikahan mereka telah dikarunia seorang putra bernama Novandro Firman yang sekarang sudah berumur 4 tahun.
Dengan diterimanya kakak saya mejadi PNS di Kabupaten Kepahiang, mengharuskan dia dengan suaminya yang bekerja di Polda Metro jaya berpisah dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, kakak saya melengkapi surat serta berkas-berkas yang dibutuhkannya untuk kemudahan dan kelancaran pengurusan pindah tugas dia dari Kabupaten Kepahiang ke Kota Depok. Saya sering merasa kasian dengan kakak saya, sebab mesti berjauhan dengan suaminya tetapi pekerjaan menuntut hal itu, jadi harus dijalani. Bukankah, dalam kamus percintaan ada kata-kata “distance will not separate us”.
Saat ini saya masih mengenyam pendidikan di Universitas Gunadarma dengan jurusan srata satu akuntansi. Gelar sarjana menjadi PR besar bagi saya yang Insya Allah akan selesai dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 tahun lagi sebab untuk mendapatkan gelar sarjana ini saya mesti menunda waktu satu tahun. Selama satu tahun tersebut saya hanya mengambil diploma satu di Bina Sarana Informatika. Saya mengambil D1 tersebut alasannya adalah untuk bekerja, pada waktu itu saya masih belum terlalu berminat dengan kuliah, maka saya memutukan untuk mengambil D1 terlebih dahulu agar nantinya saat saya telah mendapatkan pekerjaan untuk meninggalkan bangku kuliah tidak membutuhkan kerugian besar, baik dari segi waktu dan biaya. Hal ini sempat membuat saya menyesal, tetapi saya berpikir saya tidak harus menyesal dengan keputusan yang saya ssendiri ambil. Itulah kenapa saya menyebutkan gelar sarjana ekonomi menjadi PR besar bagi saya, dengan gelar sarjana ini saya ingin menunjukkan kepada orangtua saya jika waktu, materil dan doa mereka selama ini tidak sia-sia. Mungkin dengan hanya gelar SE tidak sebanding dengan apa yang telah kedua orangtua saya korbankan, tetapi dengan gelar tersebut merupakan kado istimewa tersendiri bagi saya untuk bukti prnghargaan terhadap kedua orangtua saya.
Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
Awalnya, saya tidak yakin jika dia mampu menjaga saya tapi dia membuktikan jika dia mampu melakukan hal itu. Saya sangat menghargai dia karena dia juga menghargai saya sebagai wanita. Adanya perbedaan diantara kami, entah itu sifat bahkan prinsip membuat kami saling memahami karakter masing-masing. Dengan adanya perbedaan tersebut, membuat perselisihan kerap terjadi. Tetapi, dengan perselisihan tersebut membuat kami lebih memahami jika karakter masing-masing mempunyai cara tersendiri dalam pemahaman diri.
Dalam perbedaan prinsip, saya sempat merasa kecewa sebab pikiran saya dipenuhi pernyataan apakah bisa dua orang berbeda prinsip dapat bersatu? Sebab bagi saya prinsip sama dengan tujuan hidup, jadi apakah bisa dengan tujuan yang berbeda bisa ngejalani hidup beriringan dengan perbedaan tersebut. Pikiran positif berusaha membantu saya menjawab pertanyaan tersebut, setiap orang pasti memiliki prinsip hidup yang berbeda-beda, saya semestinya tidak kecewa dengan perbedaan tersebut. Jika saya memaksakan prinsip yang sama, berarti dia menjalani kehidupan yang bukan tujuan dia tetapi merupakan tujuan saya. Yang mesti saya lakukan adalah menghargai perbedaan prinsip tersebut.
Pertemuan dengan dia memperkuat alasan saya untuk tidak menyesal dengan keputusan saya mengambil diploma satu, sebab jika saat itu saya tidak mengambil program tersebut mungkin saya tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengenal pribadi seorang Budi Setyo. Tuntutan pekerjaan membuat kami mesti rela terpisah secara raga. Namun, jarak yang membuat raga kami jauh tidak menjadi halangan dalam komunikasi dan factor penghambat untuk terus saling mengisi.
Dalam menjalani setiap hari yang dianugerahkan Allah, saya berpegang pada kata “ Be Your Self”, dengan menjadi diri sendiri berarti saya menghargai diri sendiri, mencintai diri sendiri, dan bersyukur menjadi seorang Neva Dwineba. Jika saya menjadi orang lain, atau mencoba menjadi orang lain berarti saya menjalani kehidupan dimana raganya adalah raga Neva tapi jiwanya entah jiwa siapa. Bagaimana bisa menikmati hidup, bahkan memiliki tujuan hidup jika jiwa dan raga yang dimiliki tidak berjalan beriringan.
Tantangan menjadi diri sendiri adalah dimana kita sering membandingkan diri sendiri dengan orang lain. Ini merupakan penyakit yang sudah berakar pada manusia, dimana tidak merasa puas jika kita belum bisa seperti orang lain.
Mengutip dari tulisan saya diblog jika seringkali kita tidak merasa percaya diri terhadap apa yang ada pada diri sendiri, padahal semua yang ada pada diri kita adalah ciptaan dari Sang Pencipta Allah SWT. Tapi saya tidak menyalahkan perasaan itu karena saya pribadi pun kerap kali terserang krisis Percaya diri, posisi dimana saya tidak percaya akan kemampuan saya sendiri, tidak merasa bersyukur terhadap apa yang telah ada pada diri saya, suka membandingkan diri sendiri ke orang lain, yang tentu membuat semakin tidak percaya diri Karena merasa apa yang ada pada diri seseorang yang dibanding sangat sempurna dan diselimuti dengan pernyataan alangkah beruntungnya jika saya bisa menjadi dirinya. Bahkan, merasa sangat benci kepada diri sendiri kenapa saya diciptakan seperti ini, kenapa saya tidak begitu, kenapa saya begini, dan bla bla bla. Sering juga merasa iri dan bahkan dengki kepada orang lain, Astafirullah Haladzim semoga Allah selalu menuntun kita untuk menjauhi sifat tercela itu.
Semua hal tersebut tidak bisa dipungkiri, jika datangnya adalah dari diri kita sendiri, perasaan kita sendiri. Kita sendiri yang membuat seolah-olah apa yang telah kita kerjakan itu tidak baik, apa yang ada pada kita seharusnya tidak demikian. Semuanya adalah masalah bagaimana pola piker itu sendiri. Dari pernyataan tersebut saya ingat pepatah mengatakan “ rumput tetangga memang lebih hijau”, nah jika kita selalu membandingkan diri kita kepada orang lain tentu kita akan pernah puas terhadap apa yang telah ada pada diri kita, padahal percayalah bahwa apa yang telah ada itu merupakan hal yang baik bahkan terbaik untuk kita. Permasalahnnya adalah bagaimana cara kita mensyukuri hal itu.
Dengan menjadi diri sendiri, kita bebas menentukan arah jalan yang ingin kita lalui. Dengan menjadi diri sendiri berarti kita menghargai setiap centi bagian tubuh kita yang telah Allah anugerahkan. Dengan menjadi diri sendiri kita bisa mengarahkan pikiran kepada tujuan hidup kita. Dengan menjadi diri sendiri, kita tidak hidup dalam kepura-puraan dan kemunafikan yang kita bangun sendiri-----End-----
Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
Sebelum saya duduk dibangku kuliah saya menyelesaikan pendidikan sekolah dasar, SMP, SMA di Provinsi Bengkulu rincinya di SDN No 02 Kabupaten Kepahiang, SMPN No 01 Kabupaten Kepahiang dan SMAN No 01 Kabupaten Rejang Lebong. Selama kurang lebih 18 tahun tinggal di kampung halaman, saya memutuskan untuk mencoba warna baru. Oleh karena itulah, saya memutuskan untuk kuliah di luar Bengkulu. Selain untuk menambah pengalaman, juga untuk membuka dunia saya lebih mengenal kebiasaan dan adat yang pasti akan berbeda dengan Bengkulu serta melatih kemandirian yang ibu saya terapkan.
Kenapa tempatnya jatuh ke kota Depok? Sebenarnya saya bisa dibilang tidak punya pilihan untuk menentukan tempat untuk melanjutkan pendidikan sebab orangtua saya mengizinkan saya untuk meneruskan pendidikan didaerah yang sama dimana kakak perempuan saya berada, mereka berasumsi jika saya ikut kakak saya maka ada yang akan mengawasi saya dan untuk masalah kunjungan pun tidak mesti repot karena berada di tempat yang sama. Setelah mendapatkan ijazah kelulusan dari SMA, saya ikut kakak saya yang sebelum diterima menjadi PNS di Kabupaten Kepahiang tinggal di Depok ikut suaminya yang bekerja di Polda Metro Jaya.
Universitas Gunadarma menjadi pilihan saya meneruskan pendidikan sebab dengan biaya yang lumayan murah dibandingkan dengan universitas swasta lainnya sudah dapat mendapatkan pendidikan dengan berbasic IT.
Dengan kuliah mengambil jurusan akuntansi, saya mempunyai impian dengan modal ijasah S1 ini nantinya dapat saya gunakan untuk menjadi seorang PNS. Saya ingin menjadi PNS nantinya, karena jika saya bekerja di perusahaan swasta maka waktu untuk keluarga nantinya akan banyak habis olek pekerjaan.
Keluarga saya nantinya merupakan prioritas utama saya. Saya sadar, saya diciptakan sebagai wanita yang kelak bertugas dan berkewajiban untuk mengurus semua kegiatan rumah tangga, mendidik dan menjaga anak-anak saya kelak, dan melayani suami. Bagaimana pekerjaan itu akan maksimal jika saya sendiri sibuk dengan pekerjaan. Saya tidak ingin melewatkan masa dimana anak-anak saya kelak membutuhkan kasih sayang lebih dari ibunya. Oleh karena itu, saya memilih untuk menjadi PNS. Pekerjaan itu, pasti tidak luput juga dari kesibukan dunia kerja tapi masih bisa ditolerir dibandingkan dengan bekerja di perusahaan swasta. Dengan menjadi PNS nantinya juga akan mendapatkan dana pensiun, sehingga untuk kelangsungan kehidupan anak-anak di masa depan ketika saya sudah tua masih bisa terpenuhi.
Selain itu, saya juga punya impian untuk membuka sebuah butik. Hobi saya adalah belanja, bahkan hobi hampir setiap wanita adalah belanja. Saya menyukai berburu tas. Dari hobbi tersebut saya mempunyai ide, daripada saya hanya membeli dan membeli saja yang bahkan hanya suka dan tidak menggunakanya sehingga berakhir mubazir alangkah baiknya jika hobbi tersebut menjadi investasi. Butik menjadi pilihan saya, dengan butik tersebut selain tas saya juga akan mengisi butik dengan pakaian. Mudah-mudahan dengan basic pelajaran ekonomi dan modal yang nantinya Insya Allah tersedia, saya bisa mewujudkan mimpi tersebut dan menjalankannya dengan baik.
Lepas dari mimpi dan cita-cita tersebut memori saya terbuka ketika pertama kali menyapa Depok. Pertama kali meghirup udara Depok, saya masih menyimpan semangat dan kepercayaan diri serta bergumam bahwa disini lah saya harapkan kelak akan mendapatkan kesuksesan.
Memulai kehidupan di Depok merupakan pengalaman menyedihkan serta menyenangkan bagi saya. Menyedihkan karena saya harus berpisah dengan kedua orangtua saya, yang sebelumnya setiap hari bertemu ketika akan berangkat dan pulang sekolah. Berpisah dengan sahabat-sahabat saya yang memberikan keceriaan setiap hari. Memulai kehidupan di sini awalnya sangat berat bagi saya, karena belum terbiasa dengan lingkungannya serta tidak dapat langsung memeluk ibu jika saya merasa sedih dan letih.
Setiap malam saya sering menangis karena merasa kesepian. Saya selalu diselimuti dengan kerinduan kepada orang-orang yang saya sayang, selalu merasa sendirian dan marah pada diri sendiri bahkan kepada orang lain sebab merasa tidak ada yang peduli dengan saya. Saya ingin sekali menuntut mereka untuk selalu ada ketika saya merasa seperti ini. Tetapi, kemudian saya sadar jika hal itu tidak mungkin terjadi, karena saya sudah berada di tempat dimana saya ingin memulai kehidupan baru jadi kenapa saya mesti merasa sedih bukan senang, bukankah keinginan saya sudah terwujud. Perasaan ini muncul dikarenakan belum terbiasa, saya yakin dengan seiring waktu akan terbiasa dengan keadaan baru ini bahkan suatu saat nanti mungkin malah akan merindukannya.
Pengalaman menyenangkan, mulai saya rasakan setelah kurang lebih 6 bulan tinggal disini. Saya mulai mendapatkan sahabat yang mendukung saya dan mendapatkan teman laki-laki yang saya hargai dan sayangi. Dalam frekuensi secepat itu saya sangat bersyukur bisa bertemu dengan dia yang ternyata bisa menjaga saya, dimana sosok seorang ayah saat itu saya butuhkan untuk selalu ada disamping kanan saya.
Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
Ayah saya tidak akan mendapatkan jabatan tersebut tanpa kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, ayah saya pernah bilang mudah-mudahan dia tidak akan mengecewakan kepercayaan yang telah mereka berikan. Apabila suata saat nanti ayah saya mengingkari perkataannya sendiri, tidak hanya masyarakat yang akan merasa kecewa tetapi saya pribadi pun akan kecewa dengan hal tersebut.
Ayah saya memiliki berprinsip “untuk apa punya rumah bagus dan kekayaan yang melimpah jika itu tidak membuat kita nyaman dan itu tidak akan dibawa saat kita menghadap Illahi nanti”, itu juga yang menjadi pedoman dan pegangan saya. Untuk apa memiliki harta melimpah jika ternyata itu membuat kita tidak nyaman yang disebabkan takut kekurangan kekayaan tersebut dan pada saat meninggal nanti yang dibawa bersama kita hanyalah kain kafan bukan harta yang kita miliki.
Ayah saya juga selalu mengajari kami tentang kesederhanaan dan selalu berbagi. Dengan berbagi, berapa pun yang kita keluarkan walaupun nilainya sangat kecil, dengan keikhlasan Insya Allah kita akan mendapatkan imbalan pahala dan rezeki yang tidak putus dari Allah SWT. Itu lah salah satu sebab kenapa saya menjadikan ayah saya panutan dalam mencari imam saya nantinya, yaitu karena kesederhanaannya.
Ayah saya didampingi oleh Ibu saya yang bernama Maini, beliau adalah wanita cantik dan wanita perkasa. Kenapa dibilang perkasa?? Karena, beliau boleh saja dilahirkan dengan jenis kelamin wanita tetapi pengaruh dan tenaganya bisa saya samakan dengan laki-laki oleh karena itu, saya mengatakan jika ibu saya perkasa.
Mungkin dengan keperkasaannya inilah Ibu saya dipercaya menjabat sebagai kepala sekolah SDN 01 Kepahiang Provinsi Bengkulu. Baik dirumah maupun di lingkungan sekolahnya, Ibu saya terkenal orang yang tegas dan disiplin. Begitulah yang diterapkannya dalam mendidik saya dan kakak saya. Disini lah letak sedikit perdebatan antara ibu dan ayah saya. Dan yang menjadi korban disini adalah saya, sampai sekarang pun saya masih suka bertanya kenapa ayah saya lebih dan lebih protektif dibandingkan dengan kakak saya. Saat duduk dibangku SMA pun saya masih sangat diawasi oleh ayah saya. Jika akan bepergian izin yang sulit didapat dari ayah saya, jika saya pulang telat dijamin saat sampai dirumah akan disambut dengan mimic muka kesal ayah saya. Ibu saya sangat mengajarkan kemandirian, sehingga segala sesuatu yang menyangkut kemandirian baik hal yang kecil hingga besar akan ibu saya terapkan kepada kami. Saya ambil contoh, saat SMA karena jarak sekolah yang cukup jauh memakan waktu kurang lebih 45menit, mengharuskan saya berangkat dari rumah pukul 06.00 pagi. Keadaan pukul 06.00 di tempat saya masih sangat gelap, lain hal dengan keadaan di Depok yang sudah terang. Keadaan ini membuat ayah saya setiap pagi mengantarkan saya, padahal pandangan ibu saya cukup menyewa ojek yang cukup dipercaya untuk mengantarkan saya apalagi ibu saya berpendapat tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan, tetapi tetap saja ayah saya tidak percaya dan terus mengantar saya.
Ibu saya adalah orang yang sangat memperhatikan kesehatan dari makanan. Beliau sangat rewel jika sudah berurusan dengan makanan, makanan yang enak versi ibu saya adalah makanan yang mengandung sayur, tanpa mecin dan masakan beliau sendiri, sangat arogan saya pikir tetapi hal itu sangat berpengaruh kepada kesehatannya, buktinya ibu saya bisa dibilang sangat jarang sakit dibandingkan dengan kami. Jika diajak untuk makan diluar, ibu saya sangat selektif memilih tempat makannya karena mungkin karena sudah terbiasa dengan makanan yang dihidangkan sedemikian rupa, membuat ibu saya sangat sensitive dengan makanan yang mengandung micin dan tidak dicuci bersih. Untuk air yang dikonsumsi pun beliau lebih memilih repot memasak sendiri daripada memesan air gallon dan isi ulang.
Sifat ibu saya yang sangat memperhatikan makanan bertolak belakang dengan kakak perempuan saya. Kakak saya sangat menyukai ngemil dan makanan favoritnya adalah tekwan. Tekwan merupakan makanan khas dari Palembang sejenis dengan bakso, memakai kuah dan baksonya diganti dengan rebusan kecil-kecil tepung yang sudah dicampur dengan ikan.Kakak perempuan saya bernama Hirty Lianda, dia sudah bekerja menjadi pegawai negeri sipil di BKD Kabupaten Kepahiang dan telah berumah tangga dengan putra kelahiran Palembang. Dari pernikahan mereka telah dikarunia seorang putra bernama Novandro Firman yang sekarang sudah berumur 4 tahun.
Dengan diterimanya kakak saya mejadi PNS di Kabupaten Kepahiang, mengharuskan dia dengan suaminya yang bekerja di Polda Metro jaya berpisah dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, kakak saya melengkapi surat serta berkas-berkas yang dibutuhkannya untuk kemudahan dan kelancaran pengurusan pindah tugas dia dari Kabupaten Kepahiang ke Kota Depok. Saya sering merasa kasian dengan kakak saya, sebab mesti berjauhan dengan suaminya tetapi pekerjaan menuntut hal itu, jadi harus dijalani. Bukankah, dalam kamus percintaan ada kata-kata “distance will not separate us”.
Saat ini saya masih mengenyam pendidikan di Universitas Gunadarma dengan jurusan srata satu akuntansi. Gelar sarjana menjadi PR besar bagi saya yang Insya Allah akan selesai dalam kurun waktu kurang lebih 2,5 tahun lagi sebab untuk mendapatkan gelar sarjana ini saya mesti menunda waktu satu tahun. Selama satu tahun tersebut saya hanya mengambil diploma satu di Bina Sarana Informatika. Saya mengambil D1 tersebut alasannya adalah untuk bekerja, pada waktu itu saya masih belum terlalu berminat dengan kuliah, maka saya memutukan untuk mengambil D1 terlebih dahulu agar nantinya saat saya telah mendapatkan pekerjaan untuk meninggalkan bangku kuliah tidak membutuhkan kerugian besar, baik dari segi waktu dan biaya. Hal ini sempat membuat saya menyesal, tetapi saya berpikir saya tidak harus menyesal dengan keputusan yang saya ssendiri ambil. Itulah kenapa saya menyebutkan gelar sarjana ekonomi menjadi PR besar bagi saya, dengan gelar sarjana ini saya ingin menunjukkan kepada orangtua saya jika waktu, materil dan doa mereka selama ini tidak sia-sia. Mungkin dengan hanya gelar SE tidak sebanding dengan apa yang telah kedua orangtua saya korbankan, tetapi dengan gelar tersebut merupakan kado istimewa tersendiri bagi saya untuk bukti prnghargaan terhadap kedua orangtua saya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Blog Archive
-
▼
2011
(46)
-
▼
April
(16)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
- Perlindungan Varietas Tanaman
- Pasar Modal (2)
- Pasar Modal
- Hak Merek
- Hak Paten
- HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
- Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
- Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
-
▼
April
(16)
Popular Posts
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
1. Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
-
Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
-
Kalau membaca judulnya mungkin rada bingung apa Lema itu?? Nah disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai lema itu dan berbagi informasi...
-
Tanggal 3 Oktober 2010 kurang lebih seminggu yag lalu, it's my new life, hari pertama w ngekos, hahaha baru bener2 ngerasa gimana suka d...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
Menjadi seorang pengusaha kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
-
Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
-
Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
-
Sebelum kita membahas tentang macam-macam Penalaran, saya ingin bercerita sedikit mengenai penalaran dalam versi saya sendiri. Kita past...
Diberdayakan oleh Blogger.