Kamis, 28 April 2011
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal penerimaan. Dalam pasal 5 UU nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesainan tau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yabf membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak. Segala bentuk pengalihan desain tata letak sirkuit wajib dicatat dalam daftar umum pada direktorat jenderak dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 UU nomor 32tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu ang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi da atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2011
(46)
-
▼
April
(16)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
- Perlindungan Varietas Tanaman
- Pasar Modal (2)
- Pasar Modal
- Hak Merek
- Hak Paten
- HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
- Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
- Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
-
▼
April
(16)
Popular Posts
-
Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan mem perdagangkan barang dan jasa, . Larang...
-
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka wakt...
-
1. Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masya...
-
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk meng...
-
Novel Pride and Prejudice dikarang oleh penulis Jane Austen. Novel ini bukan merupakan novel terbitan baru, tetapi novel ini sudah berumu...
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
1. Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar mod...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Hubungan hukum perdata dengan hukmu dagang dapat dikatakan saling berkaitan sat...
-
Menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, polapola, kompilasi, program, ...
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar