Senin, 09 Mei 2011
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2. Asas dan Tujuan
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan
c. Asas keseimbangan
d. Asas keamanan keimanan dan keselamatan konsumen
e. Asas asas kepastian hukum
Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen,
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut,
d. Menetapkan system perlindungan,
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha,
f. Meningkatkan kualitas barang atau jasa.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen telah diatur didalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang 8 Tahun 1999. Sedangkan, untuk hak dan kewajiban pelaku usaha diatur berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk meng...
-
Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan mem perdagangkan barang dan jasa, . Larang...
-
1. Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar mod...
-
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka wakt...
-
1. Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masya...
-
Menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, polapola, kompilasi, program, ...
-
Novel Pride and Prejudice dikarang oleh penulis Jane Austen. Novel ini bukan merupakan novel terbitan baru, tetapi novel ini sudah berumu...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
1. Pengertian Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang ber...
-
4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Hubungan hukum perdata dengan hukmu dagang dapat dikatakan saling berkaitan sat...
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar