neva_dn

Pages

  • My Writing

About Me

Foto saya
vha_zone
Anak rantauan,yang sedang menuntut ilmu di kota Depok tepatnya di Universitas Gunadarma, jurusan S1 Akuntansi.
Lihat profil lengkapku

Followers


Search

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Mei (8)
    • ▼  April (16)
      • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      • Desain Industri
      • Rahasia Dagang
      • Perlindungan Varietas Tanaman
      • Pasar Modal (2)
      • Pasar Modal
      • Hak Merek
      • Hak Paten
      • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
      • Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
      • Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

My Lovely Parents

My Lovely Parents

Klik Gambar

Klik Gambar
Gundar's link
Widget-Animasi-Blog

Kamis, 28 April 2011

Perlindungan Varietas Tanaman

Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus  yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu. Varieatas yang diberikan perlindungan adlah tanaman yang unik, dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umun pada saar penerimaan permohonan hak PVT.
Dalam pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lainyang menerima lebi lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Peralihan hak PVT dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar umum PVT. Perjanjian lisensi juga harus dicatat pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umum PVT.

sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Diposting oleh vha_zone di 19.52
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Mei (8)
    • ▼  April (16)
      • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      • Desain Industri
      • Rahasia Dagang
      • Perlindungan Varietas Tanaman
      • Pasar Modal (2)
      • Pasar Modal
      • Hak Merek
      • Hak Paten
      • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
      • Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
      • Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

Popular Posts

  • Perlindungan Varietas Tanaman
    Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus   yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk meng...
  • Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
           Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan    mem perdagangkan barang dan jasa, .      Larang...
  • Pasar Modal (2)
    1.       Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar mod...
  • Hak Merek
    Hak atas merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka wakt...
  • PERLINDUNGAN KONSUMEN
    1.       Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masya...
  • Rahasia Dagang
    Menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, polapola, kompilasi, program, ...
  • Pride and Prejudice
       Novel Pride and Prejudice dikarang oleh penulis Jane Austen. Novel ini bukan merupakan novel terbitan baru, tetapi novel ini sudah berumu...
  • Desa Taba Saling
    Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
  • Pasar Modal
    1.       Pengertian Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang ber...
  • HUKUM DAGANG
    4.1     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang           Hubungan hukum perdata dengan hukmu dagang dapat dikatakan saling berkaitan sat...
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright Text

@ 2011 neva_dn; Many thanks to: Blogger Templates / blog Design Company / SEO / free template Blog