Kamis, 28 April 2011
Perlindungan Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu. Varieatas yang diberikan perlindungan adlah tanaman yang unik, dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umun pada saar penerimaan permohonan hak PVT.
Dalam pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lainyang menerima lebi lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Peralihan hak PVT dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar umum PVT. Perjanjian lisensi juga harus dicatat pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umum PVT.
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2011
(46)
-
▼
April
(16)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
- Perlindungan Varietas Tanaman
- Pasar Modal (2)
- Pasar Modal
- Hak Merek
- Hak Paten
- HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
- Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
- Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
-
▼
April
(16)
Popular Posts
-
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk meng...
-
Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan mem perdagangkan barang dan jasa, . Larang...
-
1. Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar mod...
-
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka wakt...
-
1. Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masya...
-
Menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, polapola, kompilasi, program, ...
-
Novel Pride and Prejudice dikarang oleh penulis Jane Austen. Novel ini bukan merupakan novel terbitan baru, tetapi novel ini sudah berumu...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
1. Pengertian Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang ber...
-
4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Hubungan hukum perdata dengan hukmu dagang dapat dikatakan saling berkaitan sat...
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar