Senin, 09 Mei 2011
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
- Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa,
- . Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar,
- Larangan dalam penjualan secara obral/lelang,
- Larangan dalam periklanan
2. Klausula Baku dalam Perjanjian
- a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
- b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
- c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan,
- d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,
- e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
- f. Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa,
- g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak,
- h. Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk meng...
-
Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan mem perdagangkan barang dan jasa, . Larang...
-
1. Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masya...
-
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka wakt...
-
Menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, polapola, kompilasi, program, ...
-
1. Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar mod...
-
Novel Pride and Prejudice dikarang oleh penulis Jane Austen. Novel ini bukan merupakan novel terbitan baru, tetapi novel ini sudah berumu...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
1. Pengertian Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang ber...
-
Di salah satu ruangan praktek seorang bidan di daerah pedesaan provinsi Bengkulu terdengar suara tangis bayi perempuan yang berhasil menembu...
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar