neva_dn

Pages

  • My Writing

About Me

Foto saya
vha_zone
Anak rantauan,yang sedang menuntut ilmu di kota Depok tepatnya di Universitas Gunadarma, jurusan S1 Akuntansi.
Lihat profil lengkapku

Followers


Search

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ▼  Mei (8)
      • Pride and Prejudice
      • HUKUM DAGANG
      • HUKUM DALAM EKONOMI
      • Sejarah Singkat Tas (HandBag)
      • Tanggung Jawab Pelaku Usaha
      • Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
      • PERLINDUNGAN KONSUMEN
      • Bruno Mars-Long distance
    • ►  April (16)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

My Lovely Parents

My Lovely Parents

Klik Gambar

Klik Gambar
Gundar's link
Widget-Animasi-Blog

Senin, 09 Mei 2011

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

  1.       Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan   memperdagangkan barang dan jasa,
  2. .     Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar,
  3.        Larangan dalam penjualan secara obral/lelang,
  4.       Larangan dalam periklanan

2.      Klausula Baku dalam Perjanjian
  • a.       Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
  • b.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
  • c.       Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan,
  • d.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,
  • e.       Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
  • f.       Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa,
  • g.      Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak,
  • h.      Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Diposting oleh vha_zone di 21.32
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ▼  Mei (8)
      • Pride and Prejudice
      • HUKUM DAGANG
      • HUKUM DALAM EKONOMI
      • Sejarah Singkat Tas (HandBag)
      • Tanggung Jawab Pelaku Usaha
      • Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
      • PERLINDUNGAN KONSUMEN
      • Bruno Mars-Long distance
    • ►  April (16)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

Popular Posts

  • Perlindungan Varietas Tanaman
    Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus   yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk meng...
  • Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
           Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan    mem perdagangkan barang dan jasa, .      Larang...
  • PERLINDUNGAN KONSUMEN
    1.       Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masya...
  • Hak Merek
    Hak atas merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka wakt...
  • Rahasia Dagang
    Menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, polapola, kompilasi, program, ...
  • Pasar Modal (2)
    1.       Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar mod...
  • Pride and Prejudice
       Novel Pride and Prejudice dikarang oleh penulis Jane Austen. Novel ini bukan merupakan novel terbitan baru, tetapi novel ini sudah berumu...
  • Desa Taba Saling
    Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
  • Pasar Modal
    1.       Pengertian Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang ber...
  • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
    Di salah satu ruangan praktek seorang bidan di daerah pedesaan provinsi Bengkulu terdengar suara tangis bayi perempuan yang berhasil menembu...
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright Text

@ 2011 neva_dn; Many thanks to: Blogger Templates / blog Design Company / SEO / free template Blog