Jumat, 04 November 2011
Menjadi Seorang Wirausaha
Menjadi seorang pengusaha kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dalam memasuki dunia kerja semakin banyak pula, setiapa universitas di Indonesia pasti akan meluluskan ratusan bahkan ribuan mahasiswanya. Di Indonesia mempunyai ratusan universitas, dari negeri sampai swasta bahkan ada universitas baru yang dibangun sedangkan lapangan kerja yang disediakan sangat sedikit. Efek sampingnya tentu saja bertambahnya pengangguran setiap tahunnya, dan yang lebih memperhatikannya banyak yang mencela pengangguran padahal menjadi pengangguran bukanlah pilihan mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari pun saya termasuk orang yang kurang suka jika diperintah, diperintah oleh orang tua saja suka ogah-ogahan apalagi diperintah orang lain. Bukankaha kalau menjadi karyawan kita akan menjadi suruhan dari atasan. Jika sudah berkeluarga pun sepertinya sebagai wanita lebih cocok menjadi wirausaha sebab banyak pekerjaan wirausaha yang bisa dilakukan dirumah sehingga waktu untuk bersama keluarga khususnya anak-anak akan banyak.Tetapi, meskipun demikian saya tidak menutup kemungkinan untuk menjadi karyawan biasa sebab kita hanya bisa berencana sedangkan penentuannya adalah Allah SWT.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk meng...
-
Novel Pride and Prejudice dikarang oleh penulis Jane Austen. Novel ini bukan merupakan novel terbitan baru, tetapi novel ini sudah berumu...
-
Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan mem perdagangkan barang dan jasa, . Larang...
-
1. Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masya...
-
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka wakt...
-
Dalam pasal 1 butir UU nomor 14 tahun 2001, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara pada inventor atas hasil invensinya di ...
-
1. Pengertian Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang ber...
-
1. Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar mod...
Diberdayakan oleh Blogger.
Ooo..jadi dosen itu penurut ya? hehe...
BalasHapushehe gak juga,,
BalasHapusmengutip dari pernyataan Dosen saya, tp ada benarnya juga sepertinya,hehe