Jumat, 18 Januari 2013
KONSEP ETIKA DAN HUKUM
1. Pengertian
Konsep
Konsep merupakan istilah
yang digunakan untuk menggambarkan secara abstrak suatu objek. Dipertegas oleh
Soedjadi (2000:14) yang menyatakan bahwa “Konsep adalah ide abstrak yang dapat
digunakan untuk mengadakan klasifikasi atau penggolongan yang pada umumnya
dinyatakan dengan suatu istilah atau rangkaian kata.
2. Pengertian Etika
Dalam
Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata
Etika, antara lain Etika sebagai sistem
nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi
seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak.
Beberapa ahli telah merumuskan
pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal dari kata
Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :
a. Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut
ukuran dan nilai yang baik.
b. Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
c. Drs.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.
Etika
dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya
dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika
menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan
istilah etika deskriptif. Etika deskriptif
ialah etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang
dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai
sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika
umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsipprinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika
khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang
didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Etika Khusus dibagi
lagi menjadi dua bagian yaitu :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban
dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola
perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Etika adalah persoalan penting dalam profesi
akuntan,karena akuntansi diharapkan dapat memberi informasi yang bermanfaat
bagi pengambil keputusan..
terdapat 3 prinsip dasar perilaku yang etis :
terdapat 3 prinsip dasar perilaku yang etis :
a.
Menghindari pelanggaran
etika yang terlihat remeh.Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan
menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
b.
Memusatkan perhatian pada
reputasi jangka panjang.Reputasi adalah yang paling berharga,bukan sekedar
keuntungan jangka pendek.
c.
Bersiap menghadapi
konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.Mungkin akuntan
akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.Namun sekali
lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
3. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat.
Dr.
Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti
yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a.
Hukum sebagai ilmu
pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar
kekuatan pemikiran.
b.
Hukum sebagai disiplin,
yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c.
Hukum sebagai kaidah,
yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan.
d.
Hukum sebagai tata
hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku
pada suatu waktu.
e.
Hukum sebagai petugas,
yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan
penegakan hukum.
f.
Hukum sebagai keputusan
penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g.
Hukum sebagai proses
pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok
sistem kenegaraan.
h.
Hukum sebagai sikap
tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang
diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i.
Hukum sebagai jalinan
nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa
yang siagap baik dan buruk.
4. Konsep Etika dan Hukum
Dari beberapa pengertian
mengenai konsep, etika, dan hukum diatas apabila digabungkan menjadi konsep
etika dan hukum menurut penulis jika dihubungkan dengan ilmu akuntansi akan
menggambarkan mengenai penggolongan atau klasifikasi mengenai nilai-nilai atau
norma yang harus diterapkan dalam akuntansi dimana ada lembaga yang menjamin
adanya kepastian batas-batas tingkah laku yang harus harus dapat terkontrol.
Salah satu contohya adalah
dalam akuntansi ada yang namanya Kode Etik Profesi. Kode
Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI dan staf profesional (baik
yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
4.1 KERERANGKA KODE ETIK IAI
a.
Prinsip Etika (IAI)
b.
Aturan Etika (IAPI)
c.
Interpretasi Aturan Etika
(Pengurus IAPI)
4.2 PRINSIP ETIKA
a.
Tanggung Jawab Profesi
b.
Kepentingan Umum (Publik)
c.
Integritas
d.
Obyektivitas
e.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
f.
Kerahasiaan
g.
Perilaku
Profesional
h.
Standar Teknis
4.3 ATURAN
ETIKA
a.
Independensi, Integritas,
Obyektivitas
b.
Standar Umum dan Prinsip
Akuntansi
c.
Tanggung Jawab kepada Klien
d.
Tanggungjawab kepada Rekan
Seprofesi
e.
Tanggungjawab dan Praktik
Lain
4.4
KETERTERAPAN (APPLICABILITY)
Aturan
Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP)dan staf profesional (baik yang anggota IAI-kap maupun
yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab
atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
REFERENSI
KASUS KERAH PUTIH
Kasus Antasari Azhar
Antasari dituding sebagai otak
pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri
Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari. Pertanyaannya,
Benarkah Antasari Azhar terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen? kutipan artikel yang ditulis oleh
seorang yang mengaku bernama Rina Dewreight pada tanggal 12
November 2009, melalui situsnya. Berikut artikelnya :
Fakta di Balik Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBY
Apa yang terjadi selama ini sebetulnya bukanlah kasus yang
sebenarnya, tetapi hanya sebuah ujung dari konspirasi besar yang memang
bertujuan mengkriminalisasi institusi KPK. Dengan cara terlebih dahulu
mengkriminalisasi pimpinan, kemudian menggantinya sesuai dengan orang-orang
yang sudah dipilih oleh “sang sutradara”, akibatnya, meskipun nanti lembaga ini
masih ada namun tetap akan dimandulkan.
Agar Anda semua bisa melihat persoalan ini lebih jernih,
mari kita telusuri mulai dari kasus Antasari Azhar. Sebagai pimpinan KPK yang
baru, menggantikan Taufiqurahman Ruqi, gerakan Antasari memang luar biasa. Dia
main tabrak kanan dan kiri, siapa pun dibabat, termasuk besan Presiden SBY.
Antasari yang disebut-sebut sebagai orangnya Megawati
(PDIP), ini tidak pandang bulu karena siapapun yang terkait korupsi langsung
disikat. Bahkan, beberapa konglomerat hitam — yang kasusnya masih menggantung
pada era sebelum era Antasari, sudah masuk dalam agenda pemeriksaaanya.
Tindakan Antasari yang hajar kanan-kiri, dinilai Jaksa Agung
Hendarman sebagai bentuk balasan dari sikap Kejaksaan Agung yang tebang pilih,
dimana waktu Hendraman jadi Jampindsus, dialah yang paling rajin menangkapi
Kepala Daerah dari Fraksi PDIP. Bahkan atas sukses menjebloskan Kepala Daerah
dari PDIP, dan orang-orang yang dianggap orangnya Megawati, seperti ECW Neloe,
maka Hendarman pun dihadiahi jabatan sebagai Jaksa Agung.
Setelah menjadi Jaksa Agung, Hendarman makin resah, karena
waktu itu banyak pihak termasuk DPR menghendaki agar kasus BLBI yang melibatkan
banyak konglomerat hitam dan kasusnya masih terkatung –katung di Kejaksaan dan
Kepolisian untuk dilimpahkan atau diambilalih KPK. Tentu saja hal ini sangat
tidak diterima kalangan kejaksaan, dan Bareskrim, karena selama ini para
pengusaha ini adalah tambang duit dari para aparat Kejaksaan dan Kepolisian,
khususnya Bareskrim. Sekedar diketahui Bareskrim adalah supplier keungan untuk
Kapolri dan jajaran perwira polisi lainnya.
Sikap Antasari yang berani menahan besan SBY, sebetulnya
membuat SBY sangat marah kala itu. Hanya, waktu itu ia harus menahan diri,
karena dia harus menjaga citra, apalagi moment penahanan besannya mendekati
Pemilu, dimana dia akan mencalonkan lagi. SBY juga dinasehati oleh orang-orang
dekatnya agar moment itu nantinya dapat dipakai untuk bahan kampanye, bahwa
seorang SBY tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. SBY terus mendendam
apalagi, setiap ketemu menantunya Anisa Pohan, suka menangis sambil menanyakan
nasib ayahnya.
Dendam SBY yang membara inilah yang dimanfaatkan oleh
Kapolri dan Jaksa Agung untuk mendekati SBY, dan menyusun rencana untuk
“melenyapkan” Antasari. Tak hanya itu, Jaksa Agung dan Kapolri juga membawa
konglomerat hitam pengemplang BLBI [seperti Syamsul Nursalim, Agus Anwar, Liem
Sioe Liong, dan lain-lainnya), dan konglomerat yang tersandung kasus lainnya
seperti James Riyadi (kasus penyuapan yang melibatkan salah satu putra mahkota
Lippo, Billy Sindoro terhadap oknun KPPU dalam masalah Lipo-enet/Astro, dimana
waktu itu Billy langsung ditangkap KPK dan ditahan), Harry Tanoe (kasus NCD
Bodong dan Sisminbakum yang selama masih mengantung di KPK), Tommy Winata
(kasus perusahaan ikan di Kendari, Tommy baru sekali diperiksa KPK), Sukanto
Tanoto (penggelapan pajak Asian Agri), dan beberapa konglomerat lainnya].
Para konglomerat hitam itu berjanji akan membiayai pemilu
SBY, namun mereka minta agar kasus BLBI , dan kasus-kasus lainnya tidak
ditangani KPK. Jalur pintas yang mereka tempuh untuk “menghabisi Antasari “
adalah lewat media. Waktu itu sekitar bulan Februari- Maret 2008 semua wartawan
Kepolisian dan juga Kejaksaan (sebagian besar adalah wartawan brodex – wartawan
yang juga doyan suap) diajak rapat di Hotel Bellagio Kuningan. Ada dana yang
sangat besar untuk membayar media, di mana tugas media mencari sekecil apapun
kesalahan Antasari. Intinya media harus mengkriminalisasi Antasari, sehingga
ada alasan menggusur Antasari.
Nyatanya, tidak semua wartawan itu “hitam”, namun ada juga
wartawan yang masih putih, sehingga gerakan mengkriminalisaai Antasari lewat
media tidak berhasil.
Antasari sendiri bukan tidak tahu gerakan-gerakan yang
dilakukan Kapolri dan Jaksa Agung yang di back up SBY untuk menjatuhkannya.
Antasari bukannya malah nurut atau takut, justru malah menjadi-jadi dan
terkesan melawan SBY. Misalnya Antasari
yang mengetahui Bank Century telah dijadikan “alat” untuk mengeluarkan duit
negara untuk membiayai kampanye SBY, justru berkoar akan membongkar skandal
bank itu. Antasari sangat tahu siapa saja operator –operator Century, dimana
Sri Mulyani dan Budiono bertugas mengucurkan duit dari kas negara, kemudian
Hartati Mudaya, dan Budi Sampurna, (adik Putra Sanpurna) bertindak sebagai
nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Century, sehingga dapat ganti
rugi, dan uang inilah yang digunakan untuk biaya kampanye SBY.
Tentu saja, dana tersebut dijalankan oleh Hartati Murdaya,
dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Partai Demokrat, dan diawasi oleh Eddy
Baskoro plus Djoko Sujanto (Menkolhukam) yang waktu itu jadi Bendahara Tim
Sukses SBY. Modus penggerogotan duit Negara ini biar rapi maka harus melibatkan
orang bank (agar terkesan Bank Century diselamatkan pemerintah), maka
ditugaskan lah Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri), yang kabarnya (saat itu)
akan dijadikan Gubernur BI ini. Agus Marto lalu menyuruh Sumaryono (pejabat
Bank Mandiri yang terkenal lici dan korup) untuk memimpin Bank Century saat
pemerintah mulai mengalirkan duit 6,7 T ke Bank Century.
Antasari bukan hanya akan membongkar Century, tetapi dia
juga mengancam akan membongkar proyek IT di KPU, dimana dalam tendernya
dimenangkan oleh perusahaannya Hartati Murdaya (Bendahara Demokrat). Antasari sudah menjadi bola liar, ia
membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan para
konglomerat , serta para innercycle SBY. Akhirnya Kapolri dan
Kejaksaan Agung membungkam Antasari. Melalui para intel akhirnya diketahui
orang-orang dekat Antasari untuk menggunakan menjerat Antasari.
Orang pertama yang digunakan adalah Nasrudin Zulkarnaen.
Nasrudin memang cukup dekat Antasari sejak Antasari menjadi Kajari, dan
Nasrudin masih menjadi pegawai. Maklum Nasrudin ini memang dikenal sebagai
Markus (Makelar Kasus). Dan ketika
Antasari menjadi Ketua KPK, Nasrudin melaporkan kalau ada korupsi di tubuh PT
Rajawali Nusantara Indonesia (induk Rajawali Putra Banjaran). Antasari minta
data-data tersebut, Nasrudin menyanggupi, tetapi dengan catatan Antasari harus
menjerat seluruh jajaran direksi PT Rajawali, dan merekomendasarkan ke Menteri
BUMN agar ia yang dipilih menjadi dirut PT RNI, begitu jajaran direksi PT RNI
ditangkap KPK.
Antasari tadinya menyanggupi transaksi ini, namun data yang
diberikan Nasrudin ternyata tidak cukup bukti untuk menyeret direksi RNI,
sehingga Antasari belum bisa memenuhi permintaan Nasrudin. Seorang intel polsi
yang mencium kekecewaan Nasrudin, akhirnya mengajak Nasrudin untuk bergabung
untuk melindas Antasari. Dengan iming-iming, jasanya akan dilaporkan ke
Presiden SBY dan akan diberi uang yang banyak, maka skenario pun disusun,
dimana Nasrudin disuruh mengumpan Rani Yulianti untuk menjebak Antasari.
Rupanya dalam rapat antara Kapolri dan Kejaksaan, yang
diikuti Kabareskrim. melihat kalau skenario menurunkan Antasari hanya dengan
umpan perempuan, maka alasan untuk mengganti Antasari sangat lemah. Oleh karena
itu tercetuslah ide untuk melenyapkan Nasrudin, dimana dibuat skenario seolah
yang melakukan Antasari. Agar lebih sempurna, maka dilibatkanlah pengusaha
Sigit Hario Wibisono. Mengapa polisi dan kejaksaan memilih Sigit, karena
seperti Nasrudin, Sigit adalah kawan Antasari, yang kebetulan juga akan dibidik
oleh Antasari dalam kasus penggelapan dana di Departemen Sosial sebasar Rp 400
miliar.
Sigit yang pernah menjadi staf ahli di Depsos ini ternyata
menggelapkan dana bantuan tsunami sebesar Rp 400 miliar. Sebagai teman,
Antasari, mengingatkan agar Sigit lebih baik mengaku, sehingga tidak harus
“dipaksa KPK”. Nah Sigit yang juga punya hubungan dekat dengan Polisi dan
Kejaksaan, mengaku merasa ditekan Antasari. Di situlah kemudian Polisi dan
Kejaksaan melibatkan Sigit dengan meminta untuk memancing Antasari ke rumahnya,
dan diajak ngobrol seputar tekana-tekanan yang dilakukan oleh Nasrudin.
Terutama, yang berkait dengan “terjebaknya: Antasari di sebuah hotel dengan
istri ketiga Nasrudin.
Nasrudin yang sudah berbunga-bunga, tidak pernah menyangka,
bahwa akhirnya dirinyalah yang dijadikan korban, untuk melengserkan Antasari
selama-lamanya dari KPK. Dan
akhirnya disusun skenario yang sekarang seperti diajukan polisi dalam BAP-nya.
Kalau mau jujur, eksekutor Nasrudin bukanlah tiga orang yang sekarang ditahan
polisi, tetapi seorang polisi (Brimob ) yang terlatih.
Dari artikel diatas yang dapat
saya simpulkan bahwa pembunuhan yang dilakukan terhadap Nasrudin adalah alasan
untuk melengser Antasari selaku dewan KPK yang tidak pandang bulu terhadap
siapa saja pelaku korupsi. Antasari sama sekali tidak gentar dan takut untuk
mencebloskan orang-orang yang melakukan tindakan tidak jujur tersebut ke
penjara.
Jika apa yang tertulis di artikel
tersebut benar maka sangat disayangkan tindakan tersebut karena seharusnya
sikap pimpinan seperti itu seharusnya didukung penuh, karena tokoh seperti
Antasari sangat jarang ditemui pada era sekarang, yang tidak bisa bersikap
setegas Antasari dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Peforma dia dalam
pemberantasan korupsi patut diacungin jempol, besan orang nomor satu di
Indonesia saja dia berani cebloskan ke penjara apalagi yang lainnya. Tetap
sangat disayangkan karena prestasinya harus tercoreng dengan menjadi tersangka
pembunuhan Nasrudin.
Menurut saya salah satu faktor
yang membuat Antasari terjebak adalah bermula dari kasus yang akan ditanganinya
yaitu ketika Nasrudin melaporkan jika ada korupsi di tubuh PT Rajawali Nusantara
Indonesia (induk Rajawali Putra Banjaran). Nasrudin sanggup melengkapi
data-data yang diperlukan sebagai bukti tetapi dengan iming-iming dia akan
direkomendasikan menjadi dirut PT RNI pada saat semua jajaran direksi PT RNI yang
terkait ditangkap oleh KPK. Antasari menyanggupi permintaan Nasrudin mungkin
dengan pemikiran timbale balik karena dia telah membantu kinerja Antasari,
tetapi tanpa sepengetahuannya apa yang dia anggap benar dilakukan ternyata
menjadi boomerang untuk dirinya sendiri, yang dijadikan sebagai senjata untuk
menghancurkannya.
Cara lain yang digunakan untuk
menjerat Antasari adalah dengan mengirimkan perempuan, dengan perempuan
tersebut diharapkan dapat mencemarkan namanya tetapi ternyata cara tersebut
kurang berhasil karena tidak semua wartawan mendukung aksi yang dilakukan
tersebut, sehingga melalui Nasrudin akhirnya Antasari menjadi tumbang.
Lepas dari kasus pembunuhan
tersebut, saya sangat menyayangkan dijadikannya Antasari sebagai tersangka
pembunuhan, karena apabila Antasari masih menjabat sebagai kepala KPK dan
kinerjanya juga tetap bersih dan tidak pandang bulu, saya yakin banyak
pelaku-pelaku korupsi yang tertangkap. Meskipun, tidak semua pelaku korupsi
yang dapat ditangani tetapi setidaknya beberapa orang akan jera dan berpikir
berkali-kali untuk melakukan korupsi karena dalam penyusutan kasus korupsi
Antasari benar-benar lantang dan tidak memandang siapa-siapa.
Banyak kasus-kasus korupsi besar yang
melalui scenario-skenario pintar dapat dipecahkan oleh Antasari seperti contoh
kasus Bank Century. Apabila dia tidak menjadi tersangka pembunuhan Nasrudin
tidak menutup kemungkinan beberapa kasus korupsi besar yang terjadi dapat
terungkap. Sehingga, diharapkan dapat memenuhi cita-cita Indonesia dalam
pemberantasan korupsi. Apalagi melihat pada saat sekarang, korupsi semakin
menjadi di Indonesia. Ekonomi masyarakat sangat kelihatan kesenjangan
sosialnya. Yang kaya semakin kaya, dan yang miskin menjadi tambah miskin.
Jika Antasari benar-benar pelaku
pembunuhan Nasrudin, maka dia pun harus mempertaanggung jawabkan perbuatannya.
Meskipun dia adalah orang yang patut diperhitungkan didalam perekonomian dalam
pemberantsan korupsi tetapi jika dia ternyata benar-benar otak dari pembunuhan
tersebut maka dia patut mendapatkan hukuman sesuai dengan yang telah
diperbuatnya.
sumber artikel:http://kabarnet.wordpress.com/kasus-antasari-azhar/
Langganan:
Postingan (Atom)
Blog Archive
Popular Posts
-
1. Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
-
Tanggal 3 Oktober 2010 kurang lebih seminggu yag lalu, it's my new life, hari pertama w ngekos, hahaha baru bener2 ngerasa gimana suka d...
-
Kalau membaca judulnya mungkin rada bingung apa Lema itu?? Nah disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai lema itu dan berbagi informasi...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
Menjadi seorang pengusaha kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
-
Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
-
Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
-
Sebelum kita membahas tentang macam-macam Penalaran, saya ingin bercerita sedikit mengenai penalaran dalam versi saya sendiri. Kita past...
Diberdayakan oleh Blogger.