Jumat, 18 Januari 2013
KONSEP ETIKA DAN HUKUM
1. Pengertian
Konsep
Konsep merupakan istilah
yang digunakan untuk menggambarkan secara abstrak suatu objek. Dipertegas oleh
Soedjadi (2000:14) yang menyatakan bahwa “Konsep adalah ide abstrak yang dapat
digunakan untuk mengadakan klasifikasi atau penggolongan yang pada umumnya
dinyatakan dengan suatu istilah atau rangkaian kata.
2. Pengertian Etika
Dalam
Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata
Etika, antara lain Etika sebagai sistem
nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi
seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak.
Beberapa ahli telah merumuskan
pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal dari kata
Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :
a. Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut
ukuran dan nilai yang baik.
b. Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
c. Drs.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.
Etika
dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya
dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika
menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan
istilah etika deskriptif. Etika deskriptif
ialah etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang
dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai
sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika
umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsipprinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika
khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang
didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Etika Khusus dibagi
lagi menjadi dua bagian yaitu :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban
dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola
perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Etika adalah persoalan penting dalam profesi
akuntan,karena akuntansi diharapkan dapat memberi informasi yang bermanfaat
bagi pengambil keputusan..
terdapat 3 prinsip dasar perilaku yang etis :
terdapat 3 prinsip dasar perilaku yang etis :
a.
Menghindari pelanggaran
etika yang terlihat remeh.Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan
menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
b.
Memusatkan perhatian pada
reputasi jangka panjang.Reputasi adalah yang paling berharga,bukan sekedar
keuntungan jangka pendek.
c.
Bersiap menghadapi
konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.Mungkin akuntan
akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.Namun sekali
lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
3. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat.
Dr.
Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti
yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a.
Hukum sebagai ilmu
pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar
kekuatan pemikiran.
b.
Hukum sebagai disiplin,
yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c.
Hukum sebagai kaidah,
yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan.
d.
Hukum sebagai tata
hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku
pada suatu waktu.
e.
Hukum sebagai petugas,
yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan
penegakan hukum.
f.
Hukum sebagai keputusan
penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g.
Hukum sebagai proses
pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok
sistem kenegaraan.
h.
Hukum sebagai sikap
tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang
diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i.
Hukum sebagai jalinan
nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa
yang siagap baik dan buruk.
4. Konsep Etika dan Hukum
Dari beberapa pengertian
mengenai konsep, etika, dan hukum diatas apabila digabungkan menjadi konsep
etika dan hukum menurut penulis jika dihubungkan dengan ilmu akuntansi akan
menggambarkan mengenai penggolongan atau klasifikasi mengenai nilai-nilai atau
norma yang harus diterapkan dalam akuntansi dimana ada lembaga yang menjamin
adanya kepastian batas-batas tingkah laku yang harus harus dapat terkontrol.
Salah satu contohya adalah
dalam akuntansi ada yang namanya Kode Etik Profesi. Kode
Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI dan staf profesional (baik
yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
4.1 KERERANGKA KODE ETIK IAI
a.
Prinsip Etika (IAI)
b.
Aturan Etika (IAPI)
c.
Interpretasi Aturan Etika
(Pengurus IAPI)
4.2 PRINSIP ETIKA
a.
Tanggung Jawab Profesi
b.
Kepentingan Umum (Publik)
c.
Integritas
d.
Obyektivitas
e.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
f.
Kerahasiaan
g.
Perilaku
Profesional
h.
Standar Teknis
4.3 ATURAN
ETIKA
a.
Independensi, Integritas,
Obyektivitas
b.
Standar Umum dan Prinsip
Akuntansi
c.
Tanggung Jawab kepada Klien
d.
Tanggungjawab kepada Rekan
Seprofesi
e.
Tanggungjawab dan Praktik
Lain
4.4
KETERTERAPAN (APPLICABILITY)
Aturan
Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP)dan staf profesional (baik yang anggota IAI-kap maupun
yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab
atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
REFERENSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
Popular Posts
-
1. Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
-
Tanggal 3 Oktober 2010 kurang lebih seminggu yag lalu, it's my new life, hari pertama w ngekos, hahaha baru bener2 ngerasa gimana suka d...
-
Kalau membaca judulnya mungkin rada bingung apa Lema itu?? Nah disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai lema itu dan berbagi informasi...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
Menjadi seorang pengusaha kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
-
Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
-
Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
-
Sebelum kita membahas tentang macam-macam Penalaran, saya ingin bercerita sedikit mengenai penalaran dalam versi saya sendiri. Kita past...
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar