Selasa, 22 Februari 2011
Artikel Hak Paten
Pemusnahan DVD, CD, MP3 Bajakan oleh Kepolosian Metro Jaya
Negara Indonesia merupakan sarang nyamuk para pembajak. Hal ini dibuktikan oleh Kepolisian Metro Jaya yang menunjukkan keping cakram optik bajakan yang jendak dimusnahkan dalam pemusnahan DVD, CD, MP3 bajakan di halaman Ditreskrimnus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, ditemukan lebih dari 2 juta keping cakram optik bajakan disita dari 41 kasus dengan 67 tersangka. Parahnya, benda-benda bajakn seperti ini tidak hanya dijual ditempat terbuka seperti lapak, pinggir jalan atau pun pasar. Barang-barang bajakan ini juga sudah ditemukan di mal-mal dan pusat perbelanjaan ternama di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang , Bekasi dan sekitarnya. Perilaku masyarakat pun sebenarnya juga menjadi faktor yang cukup mendukung maraknya penjualan barang-barang ilegal ini. Mengapa? Banyak warga dan orang asing tertarik untuk membeli barang bajakan yang dijual Rp 5000-Rp 20000 per keping tersebut. Hal ini, baru terjadi di jakarta saja, belum termasuk di kota-kota lainnya. Hal yang menarik dari kasus ini adalah sesungguhnya barang murah pun bisa mendongkrak budaya konsumsi masyarakat sekalipun itu ilegal dan kualitas nya tidak sebagus barang yang original. Bahkan, perfilman indonesia yang saat ini dikatakan lebih maju dibandingkan sebelumnya pun tidak berdampak orang-orang akan menonton di bioskop. Banyak masyarakat malas menonton film di bioskop karena sudah ada dvd atau pun vcd bajakannya, entah itu film barat maupun indonesia. Mereka mempunyai pemikiran bahwa lebih baik membeli vcd ataupun dvd bajakan daripada membeli tiket untuk sekali menonton, karena dengan membeli vcd atau dvd bajakan bisa ditonton berkali-kali dirumah dan murah.
Hal ini dibuktikan, dari wawancara para pedagang dvd dan vcd di glodok, jakarta. Mereka mengaku bisa menjual dvd dan vcd bajakan sebanyak 20-30 keping perhari nya. Jika diasumsikan 1 keping vcd seharga Rp. 5000, maka dipastikan 1 orang pedagang saja dapat untung Rp 100000-Rp150000 dalam sehari. Bandingkan dengan tiket bioskop kelas biasa seharga (rata-rata) Rp15000-Rp20000 per tiket untuk sekali masuk menonton. Masyarakat sebagai konsumen sendiri juga kurang sadar akan hukum yang berlaku, sehingga membudaya dan pada akhirnya semakin maraknya pedagangan barang ilegal semacam ini. Tetapi, masih ada masyarakat yang pernah dikecewakan dengan atau ketika membeli barang-barang ilegal tersebut.
Berdasarkan wawancara beberapa orang penikmat film, mereka lebih memilih menonton di bioskop dengan alasan kepuasan atau sekedar hiburan daripada hanya menonton dirumah saja. Ada pula masyarakat yang kurang suka dengan kualitas dvd atau vcd bajakan yang gambarnya jelek, atau terputus-putus ketika diputar di player sehingga mereka memilih membeli dvd atau vcd yang asli meskipun harganya bisa melebihi 10 kali lipat vcd atau dvd bajakan. Hal yang mengherankan terjadi di Glodok, Jakarta, yakni banyak masyarakat menduga bahwa polisi melindungi pelaku kejahatan tersebut karena lokasi perdagangan dvd atau vcd bajakan tersebut tidak jauh dari pos polisi. Polisi pun menjelaskan bahwa, perlu adanya kerja sama dengan masyakarakat, sebab jika masyakarat sadar hukum dan tidak membeli barang bajakan, otomatis perdagangan seperti ini juga tidak akan menjamur, begitu pula sebaliknya.
Hal yang menjadi ironi kembali adalah persoalan tindakan para polisi yang terkesan membiarkan bisnis ilegal tersebut. Polisi pun merasa serba salah dan pasti akan ditindaklanjuti kasus-kasus serupa seperti ini berdasarkan prosedur hukum dan tidak bisa langsung melakukan vonis bersalah. Maka, kutipan ini memberi nasehat atau petikan makna bahwa antara masyarakat, polisi dan hukum sendiri harua bekerja sama dan selalu mematuhi hukum yang telah ditetapkan agar negara kita, Indonesia, bebas dari slogan sebagai sarang pembajak.
Hal yang menjadi ironi kembali adalah persoalan tindakan para polisi yang terkesan membiarkan bisnis ilegal tersebut. Polisi pun merasa serba salah dan pasti akan ditindaklanjuti kasus-kasus serupa seperti ini berdasarkan prosedur hukum dan tidak bisa langsung melakukan vonis bersalah. Maka, kutipan ini memberi nasehat atau petikan makna bahwa antara masyarakat, polisi dan hukum sendiri harua bekerja sama dan selalu mematuhi hukum yang telah ditetapkan agar negara kita, Indonesia, bebas dari slogan sebagai sarang pembajak.
KOMENTAR:
Menurut saya pemusnahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan tindakan yang sudah sangat benar, karena pembajakan yang dilakukan sama dengan kita tidak menghargai karya seseorang. Tapi saya tidak dapat memungkiri jika masayarakat juga mendukung akan adanya pembajakan yang dilakukan produsen tersebut karena daya beli masyarakat terhadap DVD, CD, Mp3 bajakan yang tinggi (seperti yang telah dijelaskan dalam artikel) termasuk saya sendiri juga sering membeli barang yang illegal tersebut,hehe. Semua memang benar karena alasan murah dan kualitas gambarnya juga tidak jarang dapat yang bagus tidak kalah dengan yang asli. Pembajakan yang terjadi di Indonesia sudah menjadi seperti budaya dan tradisi yang sudah sangat sulit untuk dihapus. Buktinya walaupun sudah terjaring beberapa kali razia tapi tetap saja produsen dan konsumen tidak kapok. Oleh karena itu, menurut saya kembali ke hokum yang ada di pemerintahan Indonesia untuk bersifat lebih tegas. Peraturan yang sudah ada saja tetap saja dilanggar. Jangan hanya sebatas peraturan saja tetapi dengan tindakan, saya berpendapat lebih efektif jika razia yang dilaksanakan adalah langsung ke tempat produsen yang memproduksinya dan hukuman yang ditetapkan pun harus tegas dan benar-benar dilaksanakan, jangan menjadi hokum yang lembek. Di Negara-negara yang sudah lumayan tegas saja masih saja ada pelanggaran apalagi di Negara yang tidak tegas. Sama saja seperti larangan merokok, tetapi pabrik rokok tidak ditutup buat apa toh, larangan saja tapi pabriknya sendiri masih ada. Buktinya, karena oknum hokum saja sepertinya santai tentu saja masyarakat pun tidak takut dengan hukum, toh mereka pasti berpikir ahh dirazia ini ntar juga bisa bikin lagi. Hukum yang manja membuat masyarakat pun akan manja dengan hukum. Apalagi di Indonesia, masyarakat yang benar-benar sadar hukum sangat sedikit. Jika hukum yang berlaku sangat tegas dan tindakan dari pemerintahan juga tegas saya yakin pembajakan yang terjadi akan berkurang bahkan tidak ada sama sekali karena masyarakat takut dengan hukum. Untuk membuat masyarakat jerat PR dari pemerintah adalah bagaimana membat masyarakat takut dengan hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
1. Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
-
Tanggal 3 Oktober 2010 kurang lebih seminggu yag lalu, it's my new life, hari pertama w ngekos, hahaha baru bener2 ngerasa gimana suka d...
-
Kalau membaca judulnya mungkin rada bingung apa Lema itu?? Nah disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai lema itu dan berbagi informasi...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
Menjadi seorang pengusaha kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
-
Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
-
Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
-
Sebelum kita membahas tentang macam-macam Penalaran, saya ingin bercerita sedikit mengenai penalaran dalam versi saya sendiri. Kita past...
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar