Selasa, 17 Mei 2011
Pride and Prejudice
Novel Pride and Prejudice dikarang oleh penulis Jane Austen. Novel ini bukan merupakan novel terbitan baru, tetapi novel ini sudah berumur sekitar 150 tahun. Novel ini merupakan salah satu novel roman sepanjang masa yang tidak kelang oleh waktu.
Kisah Pride and Prejudice ini sendiri sudah beberapa kali difilmkan salah satunya adalah diperankan oleh aktris terkenal Inggris Keira Knightley.
Novel ini berkisah tentang percintaan antara Elizabeth Bennet dan Mr. Darcy. Pertemuan pertama mereka terjadi pada saat dilangsungkannya pesta dansa dikeluarga Mr.Bingley yang merupakan pria yang dicintai oleh kakak Elizabeth yaitu Jane.
Sosok Mr. Darcy yang sedikit bicara, membuat sosoknya terkesan bangsawan yang sangat angkuh dan sombong dimata Elizabeth. Penilaian buruk tersebut didukung oleh kesalah pahaman yang terjadi diantara mereka dan cerita yang kurang mengenakkan dari seorang prajurit yaitu Mr. Wickham, sehingga membuat sosok Mr. Darcy sangat dibenci oleh Elizabeth dan dia pernah mengakatakan jika Mr. Darcy adalah pria yang terakhir yang akan dia nikahi.
Tetapi siapa sangka, ternyata Mr. Darcy mengangumi sosok Elizabeth yang periang dan tulus, tetapi cintanya tidak terbalaskan. Karena Elizbeth menganggap Mr. Darcy adalah penyebab kandasnya cinta kakak kandungnya. Tetapi seiring waktu, penolakan Elizabeth tersebut tidak membuat Mr. Darcy menjauhi dan membenci Elizabeth, bahkab Elizabeth mulai merasakan jika Mr. Darcy adalah sosok yang baik.
Dari membaca novel ini saya mengambil kesimpulan, jika kita tidak boleh menilai seseorang hanya dari penampilan saja, sebab semua bisa bertolak belakang dengan sifat aslinya. Jangan terlalu mempercayai pendapat sesorang jika kita belum terlalu mengenal orang tersebut.
HUKUM DAGANG
4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukmu dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, “KUH perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
Pasal 15 KUH Dagang, “segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu asa “lex specialis derogate legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang kemudian sejak tahun 1983 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Berikut merupakan pengertian perusahaan :
- Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal, tenaga kerja, dan dilakukan secara terus-menerus serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
- Menurut Mahkamah Agung
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
- Menurut Molengraff
Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
- Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Dengan begitu dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah mematuhi unsur-unsur seperti berikut:
- Terang-terangan
- Teratur bertindak ke luar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Sedangka perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk:
- Seorang diri saja
- Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu
- Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
rangkuman :Pipit frita
sumber : Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
HUKUM DALAM EKONOMI
Kaidah (Norma)
Dalam Kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan ataupun norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1. Norma Agama
Adalah peraturang yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal. Apabila melanggar sanksinya diberikan oleh Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan
Adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal. Apabila dilanggar maka akan menyesal sendiri.
3. Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat. Apabila dilanggar sanksinya akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4. Norma Hukum
Adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Definisi dan Tujuan Hukum
A. Van Kan
Ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Tujuan hukum dari Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
B. Utrecht
Ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan ditaati.
C. Wiryono Kusumo
Ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis di dalam masyarakat. Tujuan hukum menurut Wiryano adlah untuk mengadakn keselamatan, kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsure-unsur, yakni :
v Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
v Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
v Peraturan itu dilakukan oleh badan-badan resmi, dan
v Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
- Pengertian Ekonomi
Menurut M.Manulang, ilmu ekonomi dalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usaanya untuk mencapai kemakmuran.
- Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adala penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu :
A. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,
B. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
v Hukum Ekonomi Pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
v Hukum Ekonomi Sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusian manusia Indonesia.
Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari sala satu cabang ilmu ukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. hukum ekonomi menganut asas, yaitu :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. Asas manfaat,
3. Asas demokrasi Pancasila,
4. Asas adil dan merata,
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. Asas hukum,
7. Asas kemandirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraanrangkuman : Indah DY
sumber : Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Kamis, 12 Mei 2011
Sejarah Singkat Tas (HandBag)
Sebagai pecinta tas, saya jadi tertarik untuk mengulas apa saja yang berhubungan dengan tas khususnya Handbag. Handbag ini merupakan model tas yang sering kita (wanita) kenakan untuk aktivitas sehari-hari. Untuk Model tas ini tersendiri banyak sekali variasinya, dari yang kecil, sedang, bahkan ukuran besar dengan warna-warna yang sangat menarik.
Tas merupakan salah satu aksesoris untuk kaum hawa yang cukup berperan penting dalam mendukung penampilan. Dengan menyesuaikan dengan pakaian yang dikenakan akan membuat penampilan lebih menarik. Kalau untuk saya pribadi, tas merupakan benda yang paling menarik dan paling diperhatikan dalam penampilan. Bagi saya bepergian tanpa tas, seperti sayur tanpa garam.
Hasil browsing saya dari google saya mendapatkan sejarah singkat mengenai Handbag, tulisan saya copy dari http://www.mediaindonesia.com/mediaperempuan/read/2008/07/07/432/4/Asal_Usul_Handbag.
Handbag muncul pertama kali pada abad ke-14, walaupun dalam tulisan Mesir kuno disebutkan bahwa orang-orang Mesir zaman itu telah memakai tas pinggang kemanapun mereka pergi. Tas pinggang juga digunakan sebagai sabuk yang dipakai sangat kencang di pinggang mereka. Sulaman dan perhiasan yang terdapat di sebuah tas, akan menunjukkan status sosial dari si pemakai, karena menunjukkan semakin sulitnya proses pembuatan tas tersebut. Di abad ke-16, handbag diciptakan lebih praktis untuk penggunaan sehari-hari. Materialnya dibuat dari bahan kulit dengan kancing pengikat di atasnya. Selama masa ini, traveling bag dibuat dengan bentuk yang lebih besar dan digunakan oleh para travelers dengan cara membawanya dalam posisi menyilang di badan. Sedangkan di abad ke-17 perkembangannya sudah lebih bervariasi lagi, hingga pria maupun wanita yangfashionable akan membawa tas kecil dengan model yang semakin beragam di setiap kesempatan. Para wanita muda juga mulai membuat sulaman-sulaman, yang juga sangat dibutuhkan ketika mereka menikah, hingga semakin banyak hasil kerajinan tangan yang sangat cantik dan unik yang diaplikasikan pada tas.
Penggunaan "handbag" pertama kali hadir di awal tahun 1900-an, dan awalnya istilah ini digunakan untuk travelling bag yang dibawa dengan cara dijinjing dan biasanya dibawa oleh pria. Ini adalah inspirasi untuk tas yang akhirnya sangat populer di kalangan wanita, lengkap dengan kancingnya yang sedikit rumit, dan juga kunci. Tahun 1920-an menunjukkan sebuah revolusi dalam dunia fashion, dimana tas tidak lagi harus selalu sesuai dengan busana yang dipakai.
Bermula dari hal tersebut, para desainer mulai bisa membaca peluang bisnis dengan tas ini, dan tentu saja objek terutamanya adalah kaum hawa. Dengan berkembangnya zaman, tas mulai disesuaikan dengan tren yang sedang dikagumi. Dan dapat kita nikmati sekarang, model tas beraneka ragam, tas untuk ke kantor, santai, casual, beraksen tua(jadul) dan anak muda, remaja,dll.
Senin, 09 Mei 2011
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan,
b. Cacat barang timbul pada kemudian hari,
c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang,
d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen,
e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
2. Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan baran tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
- Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa,
- . Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar,
- Larangan dalam penjualan secara obral/lelang,
- Larangan dalam periklanan
2. Klausula Baku dalam Perjanjian
- a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
- b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
- c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan,
- d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,
- e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
- f. Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa,
- g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak,
- h. Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2. Asas dan Tujuan
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan
c. Asas keseimbangan
d. Asas keamanan keimanan dan keselamatan konsumen
e. Asas asas kepastian hukum
Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen,
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut,
d. Menetapkan system perlindungan,
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha,
f. Meningkatkan kualitas barang atau jasa.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen telah diatur didalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang 8 Tahun 1999. Sedangkan, untuk hak dan kewajiban pelaku usaha diatur berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Minggu, 08 Mei 2011
Bruno Mars-Long distance
There’s only so many songs
That I can sing to pass the time
And I’m running out of things to do
To get you off my mind
Ooohh,no
That I can sing to pass the time
And I’m running out of things to do
To get you off my mind
Ooohh,no
All i have is this picture in a frame
That I hold close to see your face every day
That I hold close to see your face every day
With you is where I’d rather be
But we’re stuck where we are
And it’s so hard,you’re so far
This long distance is killing me
I wish that you were here with me
But we’re stuck where we are
And it’s so hard,you’re so far
This long distance is killing me
But we’re stuck where we are
And it’s so hard,you’re so far
This long distance is killing me
I wish that you were here with me
But we’re stuck where we are
And it’s so hard,you’re so far
This long distance is killing me
It’s so hard,it’s so hard
Where we are,where we are
You’re so far,this long distance is killing me
It’s so hard,it’s so hard
Where we are,where we are
You’re so far,this long distance is killing me
Where we are,where we are
You’re so far,this long distance is killing me
It’s so hard,it’s so hard
Where we are,where we are
You’re so far,this long distance is killing me
Now the minutes feel like hours
And the hours feel like days
While I’m away
You know right now I can’t be home
But I’m coming home soon,coming home soon
And the hours feel like days
While I’m away
You know right now I can’t be home
But I’m coming home soon,coming home soon
All i have is this picture in a frame
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
1. Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
-
Tanggal 3 Oktober 2010 kurang lebih seminggu yag lalu, it's my new life, hari pertama w ngekos, hahaha baru bener2 ngerasa gimana suka d...
-
Kalau membaca judulnya mungkin rada bingung apa Lema itu?? Nah disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai lema itu dan berbagi informasi...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
Menjadi seorang pengusaha kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
-
Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
-
Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
-
Sebelum kita membahas tentang macam-macam Penalaran, saya ingin bercerita sedikit mengenai penalaran dalam versi saya sendiri. Kita past...
Diberdayakan oleh Blogger.