Senin, 09 Mei 2011
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2. Asas dan Tujuan
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan
c. Asas keseimbangan
d. Asas keamanan keimanan dan keselamatan konsumen
e. Asas asas kepastian hukum
Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen,
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut,
d. Menetapkan system perlindungan,
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha,
f. Meningkatkan kualitas barang atau jasa.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen telah diatur didalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang 8 Tahun 1999. Sedangkan, untuk hak dan kewajiban pelaku usaha diatur berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
Awalnya, saya tidak yakin jika dia mampu menjaga saya tapi dia membuktikan jika dia mampu melakukan hal itu. Saya sangat menghargai dia kare...
-
Di salah satu ruangan praktek seorang bidan di daerah pedesaan provinsi Bengkulu terdengar suara tangis bayi perempuan yang berhasil menembu...
-
Novel Pride and Prejudice dikarang oleh penulis Jane Austen. Novel ini bukan merupakan novel terbitan baru, tetapi novel ini sudah berumu...
-
Kalian pasti tahu mie aceh, ya kuliner yang berasal dari daerah Aceh cukup menggugah selera karena rasanya yang khas berasal dari bumbunya ...
-
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya sa...
-
Ayah saya tidak akan mendapatkan jabatan tersebut tanpa kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, ayah saya pernah bilang mudah-mudahan ...
-
Memutuskan untuk kuliah di Depok membuat saya dituntut untuk hidup mandiri disebabkan saya berasal dari Provinsi Bengkulu. Memulai awal-aw...
-
Makanan merupakan hal pokok yang dibutuhkan oleh setiap makhluk hidup. Tanpa makanan, makhluk hidup tidak dapat bertahan hidup karena makan...
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar