neva_dn

Pages

  • My Writing

About Me

Foto saya
vha_zone
Anak rantauan,yang sedang menuntut ilmu di kota Depok tepatnya di Universitas Gunadarma, jurusan S1 Akuntansi.
Lihat profil lengkapku

Followers


Search

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Mei (8)
    • ▼  April (16)
      • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      • Desain Industri
      • Rahasia Dagang
      • Perlindungan Varietas Tanaman
      • Pasar Modal (2)
      • Pasar Modal
      • Hak Merek
      • Hak Paten
      • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
      • Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
      • Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

My Lovely Parents

My Lovely Parents

Klik Gambar

Klik Gambar
Gundar's link
Widget-Animasi-Blog

Kamis, 28 April 2011

Perlindungan Varietas Tanaman

Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus  yang diberikan oleh Negara kepada pemulia hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu. Varieatas yang diberikan perlindungan adlah tanaman yang unik, dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umun pada saar penerimaan permohonan hak PVT.
Dalam pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lainyang menerima lebi lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Peralihan hak PVT dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar umum PVT. Perjanjian lisensi juga harus dicatat pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umum PVT.

sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Diposting oleh vha_zone di 19.52
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Mei (8)
    • ▼  April (16)
      • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      • Desain Industri
      • Rahasia Dagang
      • Perlindungan Varietas Tanaman
      • Pasar Modal (2)
      • Pasar Modal
      • Hak Merek
      • Hak Paten
      • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
      • Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
      • Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

Popular Posts

  • Menciptakan Mesin Fotocopy Ramah Lingkungan? Hemm Why not..
    Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
  • Bahasa Rejang
    Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
  • Menjadi Seorang Wirausaha
    Menjadi seorang pengusaha  kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
  • BAB 7 : HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
    1.     Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
  • Desa Taba Saling
    Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
  • JENGKOL
    Pada tulisan ini, saya ingin membahas tentang makanan yang enaakk banget yaitu " JENGKOL", hahaha hayoo ngaku ngaku siapa yang suk...
  • LONG CONVERSATION (Percakapan Panjang)
    Pembicaraan panjang seringkali berkisar tentang beberapa beberapa aspek dari sekolah (betapa sulitnya sebuah mata kuliah,  bagaimana menulis...
  • Kabupaten Kepahiang
            Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
  • Sedikit Saran dari Mahasiswi Tingkat Akhir dalam Menghadapi Masalah
    Bagaimana   kalian menghadapi masalah yang sedang menyapa kehidupan kalian? Galau, dilema atau cukup   hadapi dengan senyuman?          ...
  • TEHNIK PENGUMPULAN DATA
    A.   Angket Angket adalah tehnik pengumpulan data dengan menyerahkan atau mengirimkan daftar pertanyaan untuk diisi sendiri oleh responden....
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright Text

@ 2011 neva_dn; Many thanks to: Blogger Templates / blog Design Company / SEO / free template Blog