neva_dn

Pages

  • My Writing

About Me

Foto saya
vha_zone
Anak rantauan,yang sedang menuntut ilmu di kota Depok tepatnya di Universitas Gunadarma, jurusan S1 Akuntansi.
Lihat profil lengkapku

Followers


Search

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Mei (8)
    • ▼  April (16)
      • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      • Desain Industri
      • Rahasia Dagang
      • Perlindungan Varietas Tanaman
      • Pasar Modal (2)
      • Pasar Modal
      • Hak Merek
      • Hak Paten
      • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
      • Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
      • Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

My Lovely Parents

My Lovely Parents

Klik Gambar

Klik Gambar
Gundar's link
Widget-Animasi-Blog

Kamis, 28 April 2011

Desain Industri


Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang meberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan.
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry. Subyek desain industry adalah yang berhak memperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau  yang menerima hak tersebut dari pendesain. Setiap hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada direktorat jendral desain industry secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry. Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industry pada direktorat jederal dan apabila tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Gugatan pembatalan terhadap pendaftaraan desain industry diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal.

sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Diposting oleh vha_zone di 19.56
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Mei (8)
    • ▼  April (16)
      • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      • Desain Industri
      • Rahasia Dagang
      • Perlindungan Varietas Tanaman
      • Pasar Modal (2)
      • Pasar Modal
      • Hak Merek
      • Hak Paten
      • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
      • Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
      • Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

Popular Posts

  • Menciptakan Mesin Fotocopy Ramah Lingkungan? Hemm Why not..
    Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
  • Bahasa Rejang
    Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
  • Menjadi Seorang Wirausaha
    Menjadi seorang pengusaha  kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
  • BAB 7 : HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
    1.     Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
  • Desa Taba Saling
    Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
  • JENGKOL
    Pada tulisan ini, saya ingin membahas tentang makanan yang enaakk banget yaitu " JENGKOL", hahaha hayoo ngaku ngaku siapa yang suk...
  • LONG CONVERSATION (Percakapan Panjang)
    Pembicaraan panjang seringkali berkisar tentang beberapa beberapa aspek dari sekolah (betapa sulitnya sebuah mata kuliah,  bagaimana menulis...
  • Kabupaten Kepahiang
            Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
  • Sedikit Saran dari Mahasiswi Tingkat Akhir dalam Menghadapi Masalah
    Bagaimana   kalian menghadapi masalah yang sedang menyapa kehidupan kalian? Galau, dilema atau cukup   hadapi dengan senyuman?          ...
  • TEHNIK PENGUMPULAN DATA
    A.   Angket Angket adalah tehnik pengumpulan data dengan menyerahkan atau mengirimkan daftar pertanyaan untuk diisi sendiri oleh responden....
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright Text

@ 2011 neva_dn; Many thanks to: Blogger Templates / blog Design Company / SEO / free template Blog