Rabu, 06 April 2011
Hak Paten
Dalam pasal 1 butir UU nomor 14 tahun 2001, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara pada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi.
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberkan untuk jangka selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun.
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau bebrapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan.
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah RI. Paten sederhana hanya diebrikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana.
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 UU Nomor 14 tahun 2001 tentnag paten, yag dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkansumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2011
(46)
-
▼
April
(16)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
- Perlindungan Varietas Tanaman
- Pasar Modal (2)
- Pasar Modal
- Hak Merek
- Hak Paten
- HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
- Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
- Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
-
▼
April
(16)
Popular Posts
-
1. Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
-
Tanggal 3 Oktober 2010 kurang lebih seminggu yag lalu, it's my new life, hari pertama w ngekos, hahaha baru bener2 ngerasa gimana suka d...
-
Kalau membaca judulnya mungkin rada bingung apa Lema itu?? Nah disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai lema itu dan berbagi informasi...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
Menjadi seorang pengusaha kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
-
Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
-
Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
-
Sebelum kita membahas tentang macam-macam Penalaran, saya ingin bercerita sedikit mengenai penalaran dalam versi saya sendiri. Kita past...
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar