neva_dn

Pages

  • My Writing

About Me

Foto saya
vha_zone
Anak rantauan,yang sedang menuntut ilmu di kota Depok tepatnya di Universitas Gunadarma, jurusan S1 Akuntansi.
Lihat profil lengkapku

Followers


Search

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Mei (8)
    • ▼  April (16)
      • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      • Desain Industri
      • Rahasia Dagang
      • Perlindungan Varietas Tanaman
      • Pasar Modal (2)
      • Pasar Modal
      • Hak Merek
      • Hak Paten
      • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
      • Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
      • Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

My Lovely Parents

My Lovely Parents

Klik Gambar

Klik Gambar
Gundar's link
Widget-Animasi-Blog

Rabu, 06 April 2011

Hak Paten

Dalam pasal 1 butir UU nomor 14 tahun 2001, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara pada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi.
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberkan untuk jangka selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun.
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau bebrapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan.
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah RI. Paten sederhana hanya diebrikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana.
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 UU Nomor 14 tahun 2001 tentnag paten, yag dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan


sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Diposting oleh vha_zone di 19.02
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Mei (8)
    • ▼  April (16)
      • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      • Desain Industri
      • Rahasia Dagang
      • Perlindungan Varietas Tanaman
      • Pasar Modal (2)
      • Pasar Modal
      • Hak Merek
      • Hak Paten
      • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
      • Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
      • Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

Popular Posts

  • Bahasa Rejang
    Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
  • Menciptakan Mesin Fotocopy Ramah Lingkungan? Hemm Why not..
    Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
  • BAB 7 : HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
    1.     Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
  • Menjadi Seorang Wirausaha
    Menjadi seorang pengusaha  kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
  • Sedikit Saran dari Mahasiswi Tingkat Akhir dalam Menghadapi Masalah
    Bagaimana   kalian menghadapi masalah yang sedang menyapa kehidupan kalian? Galau, dilema atau cukup   hadapi dengan senyuman?          ...
  • LONG CONVERSATION (Percakapan Panjang)
    Pembicaraan panjang seringkali berkisar tentang beberapa beberapa aspek dari sekolah (betapa sulitnya sebuah mata kuliah,  bagaimana menulis...
  • Desa Taba Saling
    Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
  • JENGKOL
    Pada tulisan ini, saya ingin membahas tentang makanan yang enaakk banget yaitu " JENGKOL", hahaha hayoo ngaku ngaku siapa yang suk...
  • Kabupaten Kepahiang
            Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
  • Mengglobalisasikan Koperasi
    Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright Text

@ 2011 neva_dn; Many thanks to: Blogger Templates / blog Design Company / SEO / free template Blog