neva_dn

Pages

  • My Writing

About Me

Foto saya
vha_zone
Anak rantauan,yang sedang menuntut ilmu di kota Depok tepatnya di Universitas Gunadarma, jurusan S1 Akuntansi.
Lihat profil lengkapku

Followers


Search

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ▼  Mei (8)
      • Pride and Prejudice
      • HUKUM DAGANG
      • HUKUM DALAM EKONOMI
      • Sejarah Singkat Tas (HandBag)
      • Tanggung Jawab Pelaku Usaha
      • Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
      • PERLINDUNGAN KONSUMEN
      • Bruno Mars-Long distance
    • ►  April (16)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

My Lovely Parents

My Lovely Parents

Klik Gambar

Klik Gambar
Gundar's link
Widget-Animasi-Blog

Selasa, 17 Mei 2011

HUKUM DAGANG

4.1     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
          Hubungan hukum perdata dengan hukmu dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
          Pasal 1 KUH Dagang, “KUH perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
          Pasal 15 KUH Dagang, “segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
          Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu asa “lex specialis derogate legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.2     Berlakunya Hukum Dagang
          Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang kemudian sejak tahun 1983 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
          Berikut merupakan pengertian perusahaan :
-     Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal, tenaga kerja, dan dilakukan secara terus-menerus serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
-     Menurut Mahkamah Agung
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
-     Menurut Molengraff
Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
-     Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
          Dengan begitu dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah mematuhi unsur-unsur seperti berikut:
-     Terang-terangan
-     Teratur bertindak ke luar, dan
-     Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Sedangka perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk:
-     Seorang diri saja
-     Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu
-     Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.

      rangkuman :Pipit frita
      sumber : Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Diposting oleh vha_zone di 19.39
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ▼  Mei (8)
      • Pride and Prejudice
      • HUKUM DAGANG
      • HUKUM DALAM EKONOMI
      • Sejarah Singkat Tas (HandBag)
      • Tanggung Jawab Pelaku Usaha
      • Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
      • PERLINDUNGAN KONSUMEN
      • Bruno Mars-Long distance
    • ►  April (16)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

Popular Posts

  • Bahasa Rejang
    Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
  • Menciptakan Mesin Fotocopy Ramah Lingkungan? Hemm Why not..
    Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
  • BAB 7 : HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
    1.     Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
  • Menjadi Seorang Wirausaha
    Menjadi seorang pengusaha  kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
  • Sedikit Saran dari Mahasiswi Tingkat Akhir dalam Menghadapi Masalah
    Bagaimana   kalian menghadapi masalah yang sedang menyapa kehidupan kalian? Galau, dilema atau cukup   hadapi dengan senyuman?          ...
  • LONG CONVERSATION (Percakapan Panjang)
    Pembicaraan panjang seringkali berkisar tentang beberapa beberapa aspek dari sekolah (betapa sulitnya sebuah mata kuliah,  bagaimana menulis...
  • Desa Taba Saling
    Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
  • JENGKOL
    Pada tulisan ini, saya ingin membahas tentang makanan yang enaakk banget yaitu " JENGKOL", hahaha hayoo ngaku ngaku siapa yang suk...
  • Kabupaten Kepahiang
            Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
  • Mengglobalisasikan Koperasi
    Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright Text

@ 2011 neva_dn; Many thanks to: Blogger Templates / blog Design Company / SEO / free template Blog