neva_dn

Pages

  • My Writing

About Me

Foto saya
vha_zone
Anak rantauan,yang sedang menuntut ilmu di kota Depok tepatnya di Universitas Gunadarma, jurusan S1 Akuntansi.
Lihat profil lengkapku

Followers


Search

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Mei (8)
    • ▼  April (16)
      • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      • Desain Industri
      • Rahasia Dagang
      • Perlindungan Varietas Tanaman
      • Pasar Modal (2)
      • Pasar Modal
      • Hak Merek
      • Hak Paten
      • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
      • Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
      • Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

My Lovely Parents

My Lovely Parents

Klik Gambar

Klik Gambar
Gundar's link
Widget-Animasi-Blog

Rabu, 06 April 2011

Hak Merek

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang deberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif( merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakterisitik yag sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama). merek tidak dapat didaftar jika merek tersebut: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda,dan telah menjadi milik umum. Permohonan terhadap merek juga dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek.
Permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman & HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun.
Pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di direktorat jenderal merek untuk dicatat dalam daftar merek. Pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendoro merek tersebut, kecuali ada perjanjian lain.
 Permohonan pendaftaraan merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dilakukan oleh direktorat jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek. Penghapusan pendaftaraan ini dicatat dalam daftar uum dan diumumkan dalam berita resmi merek.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Diposting oleh vha_zone di 19.03
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Archive

  • ►  2013 (5)
    • ►  April (3)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (13)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (5)
  • ▼  2011 (46)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (8)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Mei (8)
    • ▼  April (16)
      • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      • Desain Industri
      • Rahasia Dagang
      • Perlindungan Varietas Tanaman
      • Pasar Modal (2)
      • Pasar Modal
      • Hak Merek
      • Hak Paten
      • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
      • Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
      • Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
      • Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2010 (14)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)

Popular Posts

  • Bahasa Rejang
    Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
  • Menciptakan Mesin Fotocopy Ramah Lingkungan? Hemm Why not..
    Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
  • BAB 7 : HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
    1.     Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
  • Menjadi Seorang Wirausaha
    Menjadi seorang pengusaha  kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
  • Sedikit Saran dari Mahasiswi Tingkat Akhir dalam Menghadapi Masalah
    Bagaimana   kalian menghadapi masalah yang sedang menyapa kehidupan kalian? Galau, dilema atau cukup   hadapi dengan senyuman?          ...
  • LONG CONVERSATION (Percakapan Panjang)
    Pembicaraan panjang seringkali berkisar tentang beberapa beberapa aspek dari sekolah (betapa sulitnya sebuah mata kuliah,  bagaimana menulis...
  • Desa Taba Saling
    Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
  • JENGKOL
    Pada tulisan ini, saya ingin membahas tentang makanan yang enaakk banget yaitu " JENGKOL", hahaha hayoo ngaku ngaku siapa yang suk...
  • Kabupaten Kepahiang
            Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
  • Mengglobalisasikan Koperasi
    Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright Text

@ 2011 neva_dn; Many thanks to: Blogger Templates / blog Design Company / SEO / free template Blog