Kamis, 28 April 2011
Pasar Modal (2)
1. Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung (guarantor), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (delaer), perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana (investment company), biro administrasi efek (BAE).
2. Profesi Penujang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain :
a. - Notaris
Yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
b. - Konsultan Hukum
Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
c. - Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
d. - Perusahaan Penilai
Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
3. Larangan dalam Pasar Modal
a. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
a.1 Menipu pihak lain dengan cara apa pun,
a.2 Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
a.3 Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
a.4 Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
b. Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak laian
c. Larangan bagi orang dalam
d. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
e. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
4. Sanksi terhadap Larangan
a. - Sanksi Administrasi
b. - Sanksi Pidana
sumber buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
s
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2011
(46)
-
▼
April
(16)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
- Perlindungan Varietas Tanaman
- Pasar Modal (2)
- Pasar Modal
- Hak Merek
- Hak Paten
- HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
- Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
- Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
-
▼
April
(16)
Popular Posts
-
1. Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
-
Tanggal 3 Oktober 2010 kurang lebih seminggu yag lalu, it's my new life, hari pertama w ngekos, hahaha baru bener2 ngerasa gimana suka d...
-
Kalau membaca judulnya mungkin rada bingung apa Lema itu?? Nah disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai lema itu dan berbagi informasi...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
Menjadi seorang pengusaha kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
-
Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
-
Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
-
Sebelum kita membahas tentang macam-macam Penalaran, saya ingin bercerita sedikit mengenai penalaran dalam versi saya sendiri. Kita past...
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar