Kamis, 28 April 2011
Pasar Modal
1. Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan Pasar Modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapataan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.
2. Dasar Hukum
a. UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
d. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.
3. Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Produk yang terdapat dalam pasar modal, antara lain adalah saham, obligasi, dan reksadana.
Saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
Obligasi adalah surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi.
Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
4. Pelaku dalam Pasar Modal
Pelaku di dalam kegiatan pasar modal antara lain adalah pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penunjang, dan investasi.
Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu, pembelian efek di pasar perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder.
Instasi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal(BAPEPAM) yang berada dibawah Departemen Keuangan.
Bursa Efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transakasi bursa.
Lembaga Penyompanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelengrakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
sumber : buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2011
(46)
-
▼
April
(16)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
- Perlindungan Varietas Tanaman
- Pasar Modal (2)
- Pasar Modal
- Hak Merek
- Hak Paten
- HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 4-End)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 3)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 2)
- Dari Hati Turun Ke Kertas (Part 1)
- Tingkatan Pelatihan pada Diklat Anjungan Jawa Barat
- Diklat Seni Anjungan Jawa Barat
-
▼
April
(16)
Popular Posts
-
1. Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
-
Tanggal 3 Oktober 2010 kurang lebih seminggu yag lalu, it's my new life, hari pertama w ngekos, hahaha baru bener2 ngerasa gimana suka d...
-
Kalau membaca judulnya mungkin rada bingung apa Lema itu?? Nah disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai lema itu dan berbagi informasi...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
Menjadi seorang pengusaha kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
-
Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
-
Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
-
Sebelum kita membahas tentang macam-macam Penalaran, saya ingin bercerita sedikit mengenai penalaran dalam versi saya sendiri. Kita past...
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar