Jumat, 17 Desember 2010
Ayo Berkoperasi...!
Ayo kita berKoperasi, karena hanya Koperasi yang merupakan badan usaha yang tidak hanya mementingkan laba semata, tetapi memikirkan kesejahteraan bagi anggotanya karena Koperasi didirikan dengan tujuan kebutuhan ekonomi bukan untuk mencapai laba yang maksimal agar modal yang telah ditanamkan untuk suatu badan usaha dapat kembali dan mendapat keuntungan. Koperasi juga ditujukan untuk anggota dan masyarakat dalam lingkungan kerja. Koperasi berusaha bekerja sama dalam bidang perekonomian guna memajukan kesejahteraan anggotanya. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dan kualitas moral.
Koperasi adalah badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan bahkan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 koperasi merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga merupakan badan usaha yang berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan bahkan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 koperasi merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga merupakan badan usaha yang berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 fungsi dan peran koperasi adalah:
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 prinsip koperasi, adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoprasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Kelebihan koperasi di Indonesia antara lain:
1. Bersifat terbuka dan sukarela.
2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Maka, dapat disimpulkan jika dengan keikutsertaan kita dalam organisasi koperasi ini berarti kita juga ikut dalam andil bekerja sama dengan perekonomian demi mencapai tujuan koperasi yaitu mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang azas utamanya adalah kekeluargaan yang jarang ditemukan pada badan usaha lainnya. Kembali pada tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota, jadi koperasi ini didirikan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dari anggota dan masyarakat setempat dengan harga yang akan disesuaikan dengan biaya-biaya sebenarnya sehingga tidak akan memberatkan anggota maupun masyarakat.
Jenis-jenis koperasi adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Disini koperasi akan memberikan bunga simpanan yang relative rendah.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Harga untuk barang-barang yang jual pun akan dikenakan tarif yang serendah-rendahnya mengingat anggota koperasi kebanyakan dari golongan menengah kebawah.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Akan membantu bagi anggota yang lain untuk memperoleh bahan baku dan penolong.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Selain dalam bentuk barang,koperasi juga menyediakan jasa.Maka, dapat disimpulkan jika dengan keikutsertaan kita dalam organisasi koperasi ini berarti kita juga ikut dalam andil bekerja sama dengan perekonomian demi mencapai tujuan koperasi yaitu mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang azas utamanya adalah kekeluargaan yang jarang ditemukan pada badan usaha lainnya. Kembali pada tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota, jadi koperasi ini didirikan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dari anggota dan masyarakat setempat dengan harga yang akan disesuaikan dengan biaya-biaya sebenarnya sehingga tidak akan memberatkan anggota maupun masyarakat.
Jenis-jenis koperasi adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Disini koperasi akan memberikan bunga simpanan yang relative rendah.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Harga untuk barang-barang yang jual pun akan dikenakan tarif yang serendah-rendahnya mengingat anggota koperasi kebanyakan dari golongan menengah kebawah.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Akan membantu bagi anggota yang lain untuk memperoleh bahan baku dan penolong.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Selain dalam bentuk barang,koperasi juga menyediakan jasa.
Ternyata koperasi itu lengkap, semua aspek yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi hamper semua dapat dipenuhi dikoperasi. Alasan apa lagi yaa sebenernya untuk kita menolak berkoperasi, mencari yang murah tentunya di koperasi, mau meminjam uang dengan bunga rendah, yaa di koperasi. Bagi kita kaula muda, mau mencoba berorganisai bisa mencoba di koperasi degan menjadi anggotanya. Semakin banyak anggota koperasi maka akan semakin maju koperasi kita dan tentunya akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia bahkan jika koperasi semakin maju terus dan anggotanya semakin banyak tidak menutup kemungkinan koperasi di Indonesia dapat go internasional. Masih meragukan koperasi?? Kembali membaca wacana diatas sebelumnya, bahkan fungsi, peran koperasi sudah tercantum di Undang-undang, berarti koperasi diakui secara hukum. Bahkan koperasi memang merupakan badan hukum.
Nah kesimpulan terakhirnya “AYO BERKOPERASI”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
1. Pengertian Harmonisasi Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentuk...
-
Setelah membahas mengenai makanan Kas suku Rejang, saya akan berbagi informasi lagi mengenai Bahasa Rejang. Suku Rejang adalah suku asli dar...
-
Bagaimana jika mesin fotocopy yang beroperasi di depan-depan kampus bisa dijalankan dengan tenaga sinar matahari ya??? Pertanyaan diatas ak...
-
Tanggal 3 Oktober 2010 kurang lebih seminggu yag lalu, it's my new life, hari pertama w ngekos, hahaha baru bener2 ngerasa gimana suka d...
-
Kalau membaca judulnya mungkin rada bingung apa Lema itu?? Nah disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai lema itu dan berbagi informasi...
-
Blogger pasti banyak yang tidak tahu tahu dimana letak Desa Taba Saling. Desa Taba Saling adalah kampung halaman saya yang terletak di Pro...
-
Menjadi seorang pengusaha kenapa tidak, berwirausaha menjadi alternatif ketika lapangan kerja semakin sedikit. Ditambah lagi persaingan dal...
-
Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kota kecil yang ada di Provinsi Bengkulu (Kampung halaman saya). Jika dari pusat kota Bengk...
-
Cara mengglobalisasikan koperasi, emm sepertinya kalau dilihat kondisi koperasi sekarang sepertinya ...
-
Sebelum kita membahas tentang macam-macam Penalaran, saya ingin bercerita sedikit mengenai penalaran dalam versi saya sendiri. Kita past...
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar